by

Salah Tafsir Pasal Kumpul Kebo

Menolak kriminalisasi bukan berarti membolehkan kumpul kebo atau LGBT. Lagipula, mari kita berfikir jernih. Sejak kapan negeri ini melegalisasi perzinahan, LGBT dan kumpul kebo? Tidak pernah ada Undang-Undangnya !! Jadi kalau mau menjadikan kelakuan seperti itu sebagai kejahatan, silahkan ke DPR jangan ke MK.

Negara tidak boleh masuk ke ranah privat warganya melalui hukum yang memberi sanksi pidana. Biarkan ranah masyarakat dan sosial yang mengaturnya. Adalah tanggung jawab keluarga dan masyarakat serta pemuka agama untuk menghindarkan masyarakat dari perbuatan asosial menurut budaya dan nilai moral kita.

Jadi meminta negara mengkriminalisasi perbuatan demikian, sesungguhnya adalah penghinaan terhadap pemuka agama dan tokoh masyarakat. Mereka dianggap tidak mampu dan tidak becus menjalankan tugas mengurus umat dan masyarakatnya.

Sementara bagi mereka yang LGBT dan yang mendukungnya, hendaklah diingat bahwa putusan MK bukanlah kemenangan. Saya anti LGBT tapi menghormati hak hidup dan sosial mereka sebagai manusia tapi tidak pada perilakunya. Anda tidak pernah akan mendapatkan kesetaraan negeri ini sampai pernikahan beda agama dilegalkan.

Yang terbaik adalah don’t ask and don’t tell. Jadi jangan macam-macam. Atau hijrah ke negara yang melindungi kalian.

Sumber : Status Facebook Budi Setiawan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed