by

“Salah Silah” Disertasi Milik Al Yamin

SALAH KONTROVERSI

Seperti pernah saya saya katakan sebelumnya, sebenarnya yang dihujat orang itu Shahrur atau Pak Aziz? Jika yang dipersoalkan adalah konsep “milk al-yamin” sebagai dasar ‘keabsahan’ (catat baik-baik istilah ‘keabsahan’ ini) seks non-marital, maka salahkan Shahrur! Pak Aziz ini hanya menyajikan pendapat Shahrur. Dan seperti saya bilang, dan disitulah sebenarnya kelemahan disertasi Pak Aziz. Disertasi koq cuma cerita pendapat orang.

Jika Anda kaget mendengar pendapat Syahrur, Anda berarti kurang piknik.Syahrur sudah ngomong soal ini sejak lama, mengapa Anda baru ribut sekarang? Nggak punya akses ke teks Arab? Ngaji yang bener! Nggak kuliah di Islamic Studies? Makanya jangan sok menilai kajian yang bukan ilmu Anda. Nggak tahu Syahrur itu siapa? Lah, Shahrur saja nggak tahu ributnya seperti surga mau runtuh.

SALAH TOPIK?

Ada banyak yang menyalahkan UIN soal topik disertasi ini. Disertasi begini koq lolos? MUI sampai mengeluarkan pernyataan sikap (saya yakin, tanpa membaca disertasi) yang menyalahkan promotor dan penguji “yang tidak memiliki kepekaan publik”. Dan akhirnya Pascasarjana pun meminta Pak Abdul Aziz tanda tangan surat untuk merevisi judul.

Pertama, mereka yang menyalahkan topik disertasi ini tidak paham, lupa, atau sok etis, bahwa UIN itu universitas, lembaga tri-dharma yang mandatnya mendidik-meneliti-mengabdi. Apa yang salah dari meneliti Syahrur secara akademik? Tidak ada sama sekali. Syahrur ini menulis banyak buku dalam tema Islamic Studies, tulisannya dibaca para mahasiswa dan dosen. Bukunya al-Kitab wa al-Qur’an sudah kami fotokopi ramai-ramai pada tanggal 1 Desember 1999 untuk bahan diskusi di kelas S2.

Kedua, topik milk al-yamin tidak pantas? Apa yang tidak pantas? Daripada meneliti Nur Sugik atau Koh Felix, jelas lebih keren meneliti Syahrur. S3 koq meneliti pisuhan Sugi dan asongan khilafah Felix. Penelitian disertasi ini (seperti saya tulis sebelumnya) sudah memenuhi seluruh unsur minimal akademik sebagai sebuah penelitian. Demikian juga tidak ada yang dilanggar secara etis sebagai penelitian. Kalau keresahan masyarakat (seperti kata MUI itu) jadi ukuran boleh tidaknya penelitian, lha kapan orang mau nulis disertasi? You know, MUI sendiri sering juga bikin fatwa yang meresahkan masyarakat. Fatwa tentang Syiah di Madura, misalnya, jadi bensin kerusuhan intra religius (https://www.liputan6.com/…/26-agustus-2012-lebaran-berdarah…).

Ketiga, topik Milk al-Yamin sudah dibahas secara akademik. Kalau Anda baca disertasi Abdul Aziz, ia sisir diskusi ini dalam berbagai level dan tradisi. Faktanya, Qur’an menghalalkan dua jenis hubungan seks. Nikah dan Milk al-Yamin. Soal nikah itu apa, syarat dan rukunya apa, ada ruang diskusinya. Demikian juga soal Milk al-Yamin itu apa dan bagaimana. Ada ruang diskusinya. Setahu saya, yang kaget soal milk al-yamin ya kebanyakan nggak tuntas atau nggak pernah belajar Fikih. Yang pernah belajar Fikih, ya santai saja. Bahwa konsep itu ditafsir-ulang oleh Syahrur sebagai jalan untuk ‘mengesahkan’ seks non-marital, itu hanya soal setuju dan tidak setuju. Bantah saja Syahrur dengan argumen akademik.

Jadi, mengapa Pascasarjana memaksa lewat surat pernyataan agar Pak Aziz merevisi judul itu? Ini yang menurut saya aneh. Judul itu bukan dari Pak Aziz! Judul yang sekarang kontroversial ini, meskipun tanggung jawab penulis pada akhirnya, adalah usulan dari Sidang Ujian tertutup (lihat Halaman 11 disertasi). Tidak bisa dan tidak perlu Pascasarjana UIN meminta revisi. Judul itu sudah pas dan cocok dengan isinya.

SALAH PAK AZIZ …. (… terlalu panjang untuk FB, sila baca di full text di blog)

Sumber : Status Facebook Arif Maftuhin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed