by

Said Didu Tak Paham Akusisi Saham Freeport

5. Denda kerusakan lingkungan yng sudah terjadi tidak bisa dituntut karena seusai KK bahwa royalti yang selama ini dibayar freeport dianggap sebagai ganti kerusakan lingkungan. Selanjutnya berlaku sesuai IUPK dimana FI harus ikuti aturan UU lingkungan hidup. Dan ini sudah diteken oleh Feeport tanda kepatuhan terhadap UU.

Nah berkaitan dengan pembelian saham sebesar USD 4 miliar akan mengganggu keuangan inalum itu juga salah. Yang berhutang itu bukan inalum sebagia induk perusahaan tetapi anak perusahaan. Dan lagi 51% saham FI itu leverage nya 6 kali. Silahkan baca fact Sheet dari moody dan fitch. Jadi engga ada masalah soal cash flow. Soal bangun smelter itu akan menerapkan non recourse loan yang sifatnya off balance Sheet.

Jadi Said itu engga paham soal akusisi saham Freeport.

 

Sumber : facebook Erizeli Jely Bandaro

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed