by

Saeni Penjual Warteg Korban Razia Satpol PP Dapat Bantuan Rp 10 juta dari Presiden

REDAKSIINDONESIA-Saeni, ibu penjual nasi di kawasan Pasar Induk Rao Kota Serang, yang jualannya disita Satpol PP Kota Serang, menunjukkan uang bantuan dari Presiden Joko Widodo.

Pasca razia warung makan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang terhadap warung nasi milik Saeni, ibu penjual nasi warteg di Cikepuh, Kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, hingga Minggu, 12 Juni 2016, Saeni tetap melakukan aktivitas seperti biasa, yakni menyiapkan makanan untuk dijajakan.

Nasib yang dialami Saeni pasca razia yang dilakukan Sat Pol PP Kota Serang, Banten, terhadap Saeni, warga asal Kali Gangsa, Kecamatan Margadana, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, itu mengundang perhatian dari Presiden Joko Widodo. Presiden memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta yang diwakilkan oleh dua orang utusan Presiden pada Ahad siang.

Sesuai pesan Presiden yang disampaikan kepada Saeni melalui dua utusannya itu, uang tunai Rp 10 juta agar dipergunakan untuk membayar utang-utangya yang sudah digunakan untuk biaya modal dagang. “Maksudnya, suruh beres-beresin utang, biar ibu tenang, kata yang ngantar uang itu,” ujar Saeni kepada TEMPO di warungnya di Cikepuh.

Saeni mengakui sudah meminjam uang sebesar Rp 600 ribu kepada petugas bank keliling dan juga utang beras setengah karung.

Selain dari Presiden Joko Widodo, bantuan uang tunai untuk Saeni juga akan datang dari sumbangan netizen yang sudah terekumpul hingga Rp 265.534.758. Rencananya dari jumlah bantuan yang didapat akan digunakan untuk biaya kuliah anak bungsunya yang sudah semester dua di IAIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten. Sisanya akan dipergunakan Saeni untuk membeli bangunan untuk usaha agar tidak menyewa tempat kontrakan.

Saeni mengakui tidak mengetahui jika Pemerintah Kota Serang melarang warung nasi buka pada siang hari dan hanya diperbolehkan buka pada pukul empat sore hingga empat pagi. Dan hal itu sudah tertuang dalam Perda Kota Serang Nomor 20 Tahun 2010 bahwa pihak Sat Pol PP Kota Serang berhak melakukan penertiban dan memberikan sanksi berupa pidana paling lama tiga bulan dan denda lima puluh juta rupiah jika ada warung makan yang membandel.

Sementara itu terkait dengan pihak Sat Pol PP Kota Serang yang mempersilahkan bagi para pemilk warung yang terkena razia untuk mengambil jualanya, Saeni mengaku tidak mengetahui karena panik.

 

(Sumber: Tempo)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed