by

Saat MK Berbuat Adil

Terbukti secara meyakinkan bahwa semua tuduhan itu adalah salah, atau tdk memiliki bukti yang cukup. Sebagian besar hanya berdasar hoax dan asumsi asumsi tanpa alat bukti dan saksi yg meyakinkan.

Dengan selesainya keputusan peradilan tertinggi dan final MK ini, semoga kelompok para Penuduh yg hobi dan ringan menuduh pihak lain itu, saatnya berhenti menebar tuduhan dan berhenti memproduksi hoax serta menyebarkannya. Kecuali memang ingin memakan bangkai saudaranya karena hobby menebar fitnah, berupa tuduhan tanpa bukti. Hidup tanpa rasa malu. Ber-Islam tanpa akhlaqul qarimah. Berkomunikasi tanpa berpikir.

Sumber : Status Facebook – Prof Henri Subiakto –

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed