by

RUU Cipta Kerja Lindungi Pekerja dari Radikalisme Ekonomi

Hal itu disampaikan Andreas Lako saat menjadi pembicara dalam diskusi daring yang diadakan Joglosemar Institut, Jumat (21/8). “Kalau saya lihat itu menjadi krusial dan urgent. Secara keseluruhan dari kaca mata saya sebagai akademisi bukan  dari pekerja atau aktivis pekerja, dalam konteks memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada karyawan itu sudah bagus,” ujarnya.

Andreas Lako menjelaskan, ketika dunia usaha akan kembali aktif dengan ketentuan normal baru. Dunia usaha tentu akan meminta kembali para pekerja yang dirumahkan untuk kembali, dan mungkin juga akan merekrut pekerja baru.  Dalam situasi saat ini, hal itu bisa memunculkan radikalisme ekonomi, dimana pelaku usaha bisa melakukan pemaksaan-pemaksaan, ” Kamu para pekerja butuh hidup dan pekerjaan kan, ini saya kasih pekerjaan tapi ikut aturan saya. Misalnya dengan gaji rendah dan tanpa jaminan kesehatan”, ujar Andreas mencontohkan.

 ” Jika itu disahkan,  para pekerja bisa punya pegangan. Tidak ada UU yang menyenangkan semua orang, tapi ini memberikan semacam perlindungan dari tindakan radikalisme ekonomi dari pelaku usaha, ujarnya. Begitu juga sebaliknya, UU ini memberikan jaminan perlindungan dunia usaha dari radikalisme sosial dari para pekerja.

Apakah ketika RUU Cipta Kerja disahkan maka investasi dan lapangan kerja langsung akan tumbuh di suatu daerah. Andreas berpendapat,  masih ada faktor pendukung lain yang harus terjaga sebuah daerah agar bisa menarik investasi. ” Tidak otomatis, kalau dalam keadaan normal iya, kalau situasi saat ini tidak,”ujarnya.  

Faktor lain yang akan mempengaruhi adalah bagaimana perkembangan penanganan Covid di daerah tersebut. Jika penanganan pengendalian Covid bagus industri akan senang.  Selain itu investor juga melihat apakah tata kelola dunia usaha di daerah tersebut bagus atau tidak. selanjutnya apakah tenaga kerja yang tersedia, dari sisi etos kerja dan daya produktifitas bagus atau tidak.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed