by

Rp 246 T dari Laporan Harta Tax Amnesty, Repatriasi Rp 13,9 T

REDAKSIINDONESIA-Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak http://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 21.30, Selasa (6/9/2016), total harta yang dilaporkan mencapai Rp 246 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mulai dekati Rp 200 triliun, tepatnya mencapai Rp 192 triliun.

Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 40,1 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 13,9 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

Sedangkan untuk total uang tebusan yang masuk telah mencapai Rp 5,28 triliun. Mayoritas uang tebusan yang masuk berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 4,40 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 564 miliar.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 304 miliar, dan WP badan UMKM Rp 11,8 miliar.

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini pukul 21.30, mencapai 12.652. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk mencapai 34.859.

Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk.(detik.com) **

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed