by

Roy Suryo Mengambil Aset Negara, Bisakah Dipidanakan?

Oleh : Pebrianov

Berita Roy Suryo mantan Menpora era pemerintahan SBY cukup bikin heboh. Di media sosial seperti FB, WA, twitter dan lain-lain bertebaran link beritanya disertai beragam meme dan komen serius hingga sangat lucu. Ada rasa terhibur, namun ‘di lubuk hati jadi prihatin’ (#sby mode on).

Sang mantan Menteri yang dikenal sebagai pakar IT ternama di negeri ini diduga memboyong aset-aset yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Aset tersebut berupa peralatan rumah tangga yang digunakan Roy Suryo semasa menjadi menteri pada periode Januari 2013-Oktober 2014. Total barang berjumlah 1.438 jenis, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp 8,5 miliar. Kementerian Pemuda dan Olahraga secara resmi telah menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang tersebut.

Sikap Roy Suryo nampaknya tidak kooperatif. Dia berkilah jika Kemenpora ingin menarik barang yang dinilai milik negara, seharusnya hal itu dilakukan satu atau dua bulan setelah ia tak lagi menjabat sebagai menteri. Selain itu, kata Roy, audit BPK tahun 2015 memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada Kemenpora semasa dia menjabat. “Kalau sudah WDP itu menurut saya sudah clear, tidak ada apa-apa.” (sumber tempo.co).

Banyak pihak yang menyayangkan orang sekelas Roy Suryo (RS) yang terhormat bisa melakukan hal itu. Beliau bukan orang sembarangan. Selain mantan menteri dan pakar bidang IT, dia mantan dosen universitas ternama, kader top partai Demokrat, anggota DPR-RI, dan jabatan lain yang melekat di dirinya.

 Konteks ‘membawa aset negara’ ke rumahnya untuk kepentingan pribadi bukanlah tindakan terpuji. Walau dalam pemberitaan media kelakuan Roy Suryo tersebut masih mengggunakan istilah yang tampak lebih halus, yakni : “Memboyong”. Sementara secara mendasar timbul pertanyaan ; “Apakah Roy Suryo dikategorikan mencuri?”

Seandainya seorang Office Boy kantor pemerintah memboyong laptop dan peralatan kantor lain ke rumahnya maka hampir pasti dituduh mencuri dan diproses di kepolisian. Pasal hukuman kurungan bakal ditimpakan kepada si Office Boy, apapun dalihnya. Kalaupun si Office Boy setelah ketahuan kemudian mengembalikan barang boyongannya, bukan berarti dakwaan mencuri otomatis hilang.

Seorang staff yang sudah pensiun kemudian memboyong secara tidak sah peralatan kantor ke rumahnya kemudian ketahuan, maka si Pensiunan itu akan mengalami hal sama dengan si Office Boy. Kalaupun si Pensiunan itu setelah ketahuan kemudian mengembalikan barang boyongannya, bukan berarti dakwaan mencuri otomatis hilang.

Si Office Boy bisa didakwa mencuri walau dia masih aktif bekerja di kantor tersebut. Namun barang yang diboyongnya bukan barang miliknya, melainkan barang pihak lain (milik negara). Seorang pensiunan didakwa mencuri karena barang yang diboyongnya bukan lagi menjadi tanggungjawabnya dan bukan miliknya, melainkan milik negara.

Lalu, apakah hal serupa tidak berlaku bagi seorang ‘pensiunan’ Menteri?

Mencuri menurut kamus KBBI adalah “mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi”. Jadi klausul utamanya ‘mengambil milik orang lain secara tidak sah’. Saya bukanlah pakar hukum yang bisa membedah kasus pencurian. Namun saya ingat pesan ibu guru bahwa mengambil barang milik orang lain adalah tindakan tidak terpuji dan dikategorikan mencuri.

Segala barang inventaris negara yang dipercayakan kepada Roy Suryo untuk digunakan selagi menjabat menteri tetaplah milik negara. Bila tak lagi menjabat berarti dia tidak berhak memakai, apalagi membawanya keluar dari tempat dimana barang tersebut harus ditempatkan atau digunakan. Sangat memprihatinkan ketika barang tersebut dibawa dan digunakan RM ‘menjadi milik pribadi’ setelah tidak lagi memegang jabatan menteri. Harusnya kembali ke negara, kecuali barang tersebut sudah didum (dibeli melalui lelang barang bekas pakai milik negara). Ini sudah ada aturan hukumnya sampai pada jenis-jenis barang negara serta tahun mulai penggunaan.

 Dalih Roy Suryo berkaitan dengan disclaimer BPK sangat tidak relevan dengan tindakannya memboyong barang milik negara. Kalaupun audit BPK sudah clear, bukan berarti barang itu menjadi milik Roy Suryo. Barang itu tetap milik negara ! Bila diboyong maka dikategorikan “mengambil bukan haknya dan merugikan pihak lain (negara)”. Bukankah itu berarti mencuri ?

Demikian juga soal pernyataan “menarik barang yang dinilai milik negara, seharusnya hal itu dilakukan satu atau dua bulan setelah ia tak lagi menjabat sebagai menteri” merupakan jawaban yang sangat jauh panggang dari api. Sebuah jawaban yang konyol untuk seorang intelektual dan mantan pejabat. Lamanya penarikan barang tidak ada kaitannya dengan status tetap barang, yakni ; Barang Milik Negara (BMN)

Kecerobohan Roy Suryo

Seharusnya begitu tidak lagi menjabat, Roy Suryo secara kesadaran penuh mengembalikan semua Barang Milik Negara (BMN) yang dipakainya atau yang pernah dipercayakan kepadanya. Pengembalian itu harus dengan prosedur resmi ; salah satunya adanya surat tanda berita acara yang memuat semua Barang Milik Negara, dengan saksi resmi pihak berwenang dari bagian rumah tangga kementrian.

 Kalau ternyata Roy Suryo berkilah bahwa dia pindah dari rumah dinas menteri tanpa membawa Barang Milik Negara, kemudian Barang Milik Negara yang tertinggal di rumah tersebut diambil pihak lain maka semua itu tetap masih tanggung jawab Roy Suryo. Intinya bahwa sepanjang belum ada pengembalian atau serah terima barang secara resmi kepada negara lewat badan atau pejabat berwenang maka Barang Milik Negara tersebut masih tanggung jawab si Pejabat yang memakai.

Lalu bila barang milik negara itu ternyata ada di rumah pribadi Roy Suryo, dapatkah Roy Suryo dipidanakan karena mencuri?

Saya terpikir, bila seorang mantan sopir pribadi di rumah Roy Suryo memboyong mobil Roy Suryo dengan dalih Roy Suryo tidak meminta mobilnya setelah dua bulan, apakah Roy Suryo tidak mengadukan ke polisi mobilnya dicuri mantan sopirnya? Apakah Roy Suryo rela bila dalih si Mantan sopir itu mengatakan mobil Roy Suryo sudah banyak berderet di garasi?

Saya ini Kompasianer. Bila kelak jadi admin Kompasiana tahun 2222, kemudian mengundurkan diri karena menyalonkan diri jadi presiden, dan setelah resign kemudian mengambil barang-barang di kantor Kompasiana seperti server, laptop, dispenser, ac, piring-mangkok-sendok, keset, kompor, goden, mesin air, dan lain-lain….kira-kira Kang Pepih melaporkan saya ke polisi ndak, ya? Dalih saya sih gampang, yakni barang yang saya ambil itu tidak akan membuat Kompasiana bangkrut karena Kompasiana sudah kaya dan besar ! heu heu heu….

Selamat week end, ingat pesan bu guru…”Jangan mengambil barang yang bukan milikmu, kecuali hati si dia” **(ak)

Sumber : kompasiana.com

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed