by

Rompi Merah Kejati Jatim untuk Dahlan Iskan

 

Oleh : Muhammad AS Hikam

Belum lama ada kabar bhw mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (SFS) diberi rompi oranye KPK, kini giliran mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (DI), yang dikabarkan mesti mengenakan rompi merah Kejati Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka tipikor dan langsung ditahan kemarin (27/10/16). Daftar mantan menteri2 dlam Kabinet KIB di bawah Presiden SBY yang berurusan dengan aparat hukum terkait dengan kasus2 tipikor bertambah lagi. Akankah nanti ada menteri 2 era SBY yg mengikuti jejak Andi Mallarangeng (AM), Jero Wacik (JW), SFS, dan DI? Wallhua’lam.

DI, yg juga pemilik grup media Jawa Pos itu, menjadi tersangka kasus tipikor yg berhubungan dg pelepasan aset Pemda Jatim pada saat dirinya menjadi Direktur Utama perusahaan pelat merah milik daerah, PT Panca Wira Usaha (PWU) periode 2000-2010. Setelah menjalani pemeriksaan lima kali, mantan Dirut PLN itu pun bernasib sama dg mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana (WW) yg sudah lebih dulu ditahan pasca Kejati menetapkan ybs sebagai tersangka kasus yg sama.

Peristiwa ini tergolong mengejutkan karena DI memiliki reputasi gemilang bukan saja sebagai seorang wirausahawan unggulan di negeri ini, tetapi juga sosok yg dikenal bersih. Saking bersihnya, DI tidak pernah mau menerima imbalan gaji saat menjadi pejabat di lembaga2 publik, termasuk saat menjadi Dirut PUW tsb. Jika pihak Kejati Jatim sampai pada keputusan menjadikan DI tersangka tipikor, tentu ini tergolong luar biasa dan mesti didukung oleh bukti2 yg kuat.

Kejati Jatim sendiri punya reputasi yg membuat mata publik terpicing dalam urusan kasus tipikor yg melibatkan tokoh publik Jatim. Beberapa waktu lalu terkuak bhw Kejati Jatim gagal dalam upaya menghukum mantan Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti (LNM), setelah tiga kali dijadikan tersangka. Bukan tidak mungkin DI juga akan mengajukan pra peradilan utk kasusnya. Kejati Jatim masih belum punya reputasi seperti KPK dalam kasus besar seperti ini.

DI sendiri menengarai bhw dirinya sedang menjadi target operasi dari penguasa dalam kasus tipikor ini. Belum jelas benar apa dan siapa yg dituding oleh penukis buku2 laris soal kepemimpinan dan manajemen itu. 
(http://regional.kompas.com/…/dahlan.iskan.saya.sudah.lama.d…). Apapun juga publik tetap perlu memantau dan mengawasi proses hukum terhadap kasus ini. Karena upaya Kejati Jatim ini akan sangat besar dampaknya bagi pemberantasan tipikor di Jatim khususnya, dan di Indonesia pd umumnya.

Kejati Jatim harus mampu menepis skeptisime publik dengan kerja keras, kemandirian yg tinggi, dan profesionalisme; karena bukan saja integritas lembaganya yg dipertaruhkan tetapi juga masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini.**

 

Sumber : facebook Muhammad AS Hikam

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed