2. Investasi Tidak Selalu Riba
Berinvestasi itu bisa riba tapi bisa juga tidak. Kenali dulu dimana titik ribanya, baru berfawa.
Kalau saya investasi di bisnis milik A senilai 100 juta, lalu disepakati tiap bulan A kudu kasih saya uang 1 juta atau 1% dari uang investasi saya, maka ini jelas riba.
Tapi kalau akadnya diubah menjadi tiap bulan, saya dan A sepakat membagi keuntungan usaha. Berapa pun dari keuntungan itu dan bukan dari nilai investasi saya, saya dapat 10% misalnya, jelas ini bukan riba. Ini namanya bagi hasil.
3. Pembiayaan Tidak Selalu Riba
Kalau saya pinjam uang kepada A 15 juta untuk beli motor, lalu tiap bulan saya kudu membayar cicilan atas hutang uang saya plus bunganya, jelas ini riba.
Tapi kalau saya minta A beli motor seharga 15 juta, lalu minta dia jual motor itu ke saya seharga 20 juta, jelas ini bukan riba. Ini namanya jual-beli dimana dia untung 5 juta. Dan itu halal sebagaimana firman Allah :
وأحل الله البيع وحرم الربا
Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)
So, pelajari lebih dalam ilmu fiqih muamalah, biar bisa bedakan mana riba mana bukan riba, biar tidak keliru dalam memvonis riba. Juga agar kita tidak mengharamkan apa-apa yang Allah halalkan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Maidah : 87)
Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat Lc MA
Comment