by

Revisi UU Terorisme: Menistakan NKRI Bisa Ditangkap

REDAKSIINDONESIA-Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, kepolisian dapat menangkap dan menjatuhkan pidana kepada orang-orang yang menistakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama ini, menurut dia, banyak orang yang dengan mudah tak mengakui Indonesia dan menggalang dukungan.

“Selama ini orang bebas mau bicara apa, karena tak ada aturannya,” kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2016. “Sekarang tidak, kami (pemerintah) akan tindak.”

Luhut mengatakan aturan turunan dari revisi undang-undang antiteror akan memaparkan secara detail bentuk-bentuk makar yang jadi acuan penegakan hukum bagi kepolisian. Bahkan, menurut dia, sekadar mengatakan mendukung Negara Islam Irak dan Suriah sudah bisa berujung bui. Aturan yang baru akan sangat menekan segala potensi ancaman keamanan dan teror.

Penanganan proses hukum secara masif dan berkelanjutan juga dilakukan pada penyebaran informasi melalui media sosial atau dunia maya. Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika nantinya akan mengejar seluruh pemilik situs yang isinya diduga berpotensi ancaman atau teror.

Toh, Luhut mengatakan, pemerintah tetap memberikan jaminan kebebasan berserikat, berpendapat, dan hak asasi manusia. Menurut dia, berhadapan dengan terorisme, harus ada tindakan tegas yang tak bisa melulu terhadang tuntutan HAM. Ia bahkan mengklaim, aturan baru tersebut jauh lebih ringan dibandingkan sejumlah aturan antiterorisme yang dimiliki negara lain, seperti Singapura dan Malaysia.

“Saya berani bertaruh, kalau ancaman teror dibiarkan negara ini akan hancur,” kata Luhut. “Ini negara kepulauan, pemerintah tak mau apa yang terjadi di Suriah terjadi di sini.”

Sebagai jaminan, menurut Luhut, pemerintah akan membentuk sebuah lembaga pengawas independen terhadap seluruh aksi antiterorisme. Lembaga yang berdiri seusai pengetokan revisi tersebut akan menilai penegakan hukum terhadap ancaman teror tak berlawanan dengan HAM dan demokrasi.

 
(Sumber: Tempo)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed