by

Revisi UU KPK Ditunda, Saatnya DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Oleh  : Daniel H.T

Seharusnya, jika DPR benar-benar melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya kepada rakyat, bangsa dan negara, maka bukan semangat merevisi UU KPK yang sejatinya merupakan kamuflase dari upaya memperlemahkan KPK, sekaligus melindungi koruptor, yang mereka tonjolkan, tetapi sebaliknya, yaitu semangat untuk mempersempit kesempatan koruptor untuk mengamankan asetnya, terutama sekali menutup peluang koruptor untuk mengamankan dana hasil korupsinya ke luar negeri.

Akibat terlalu bersemangatnya segerombolan anggota DPR merevisi UU KPK itu, maka masyarakat pun terlalu fokus kepada rancangan revisi UU KPK tersebut, yang sudah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2016. Padahal, ada sebuah RUU yang sudah dimasukkan ke dalam dalam prolegnas 2014-2019, yang jauh lebih penting untuk dijadikan fokus perhatian besar masyarakat, untuk mendesak DPR bersama pemerintah menbahasnya, mengabaikan revisi UU KPK.

Kebetulan sekali, barusan, Presiden Jokowi sudah menyatakan pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK tersebut untuk waktu yang tak ditentukan. Meskipun seharusnya bukan penundaan yang diputuskan Presiden, tetapi penolakan, setidaknya keputusan Presiden ini sudah mampu meredupkan untuk sementara semangat gerombolan anggota DPR itu untuk memperlemahkan KPK, sekaligus melindungi (aset) koruptor.

 Kini, seharusnya, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak lagi fokus kepada pembahasan RUU tentang Perampasan Aset itu. Jika RUU ini disahkan menjadi UU maka penegak hukum mempunyai wewenang untuk merampas aset yang diperoleh para pelaku kejahatan korupsi, pencucian uang, narkoba, penyelundupan, dan kejahatan lainnya, meskipun belum ada keputusan hukum tetap terhadap kasusnya, sehingga kesempatannya untuk mengamankan asetnya, termasuk mengtransfer atau mengirim dana hasil kejahatannya ke luar negeri bisa ditutup.

Apalagi RUU Perampasan Aset tersebut menerapkan asas pembuktian terbalik bagi terdakwa pelaku kejahatan itu. Dialah yang harus bisa membuktikan secara sah bahwa aset yang diperolehnya itu bukan dari hasil kejahatan. Jika tidak bisa membuktikan, maka seluruh aset itu disita untuk negara.

Rp. 914 Triliun Hasil Kejahatan “terbang” ke Negara-negara “Tax Haven”

Pembahasan RUU Perampasan Aset itu semakin dirasakan sangat penting sehubungan dengan fakta “menyeramkan”yang baru-baru ini diungkapkan oleh Perkumpulan Prakarsa, yang pada Sabtu lalu (20/2) di Jakarta. Bahwa berdasarkan hasil riset yang mereka lakukan, selama kurun waktu 2010-2014, akumulasi aliran dana gelap dari Indonesia ke luar negeri mencapai Rp 914 triliun.

Jumlah ini setara dengan 45 persen pertambahan jumlah uang beredar dalam periode yang sama di Indonesia yang jumlahnya Rp 2.032 triliun. Jumlah itu juga mendekati angka realisasi penerimaan pajak tahun 2015 yang mencapai Rp 1.055 triliun.

Di tingkat global, berdasarkan hasil survei Global Financial Integrity, pada periode 2004-2013, aliran dana gelap di Indonesia menduduki peringkat kesembilan dari 149 negara. Semakin tinggi peringkat, semakin besar aliran dana gelapnya.

Sebagian besar dari jumlah itu oleh pemiliknya “diparkirkan” di negara-negara “surga pajak” (tax haven), seperti Kepulauan Virgin Britania Raya, Cayman Island, dan Swiss.

Sekali dana hasil kejahatan itu sudah berhasil diparkirkan di sana, maka nyaris mustahil bagi penegak hukum Indonesia untuk menariknya kembali ke Tanah Air.

”Uang ini tidak mengenal yurisdiksi. Bisa ke tempat mana saja tanpa ada pencekalan seperti manusia. Saat sudah lolos ke suatu negara, penegak hukum pun kesulitan untuk menariknya karena sistem hukum setiap negara berbeda-beda. Akibatnya, butuh cara berupa mutual legal assistance treaty yang tidak dapat cepat,” kata Peneliti Senior Perkumpulan Prakarsa Setyo Budiantoro.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Sistem hukum di Indonesia menganut dasar dari Eropa Kontinental. Sedangkan negara-negara “tax haven”, seperti Kepulauan Virgin Britania Raya, Cayman Island, atau Swiss itu, menggunakan sistem hukum dengan dasar dari Anglo-Saxon. Ini menyulitkan penegak hukum ketika akan mengeksekusi atau menarik kembali dana yang ditempatkan di negara-negara tersebut. Hal itu dibenarkan Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ahmad Djainuri. Eksekusi aset terpidana korupsi merupakan hal yang paling sulit dilakukan, apalagi jika aset tersebut berada di luar wilayah Indonesia. Hal ini yang sering kali membuat lambatnya penyelamatan uang negara oleh penegak hukum.

”Tim eksekusi sering kewalahan dengan eksekusi aset meski sudah mengantongi putusan pengadilan. Pertama, jika asetnya sudah berpindah tangan ke pihak ketiga. Kedua, nilai aset tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Terakhir, yang paling rumit saat uang atau asetnya ada di luar negeri,” ujar Djainuri.

Pencegahan aliran dana pun tak mudah untuk para koruptor. Selama yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka atau tak terikat dengan putusan berkekuatan hukum tetap, tindakan yang dilakukannya, termasuk menitipkan dana ke luar negeri, tak dapat dilarang.

Sedangkan, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, belum disahkannya RUU Perampasan Aset membuat penegakan hukum atas aset pelaku kejahatan tidak efektif. Aset dari kejahatan korupsi, penyelundupan, narkoba, dan kejahatan lainnya masih bisa “bergerak” ke mana-mana, termasuk ke luar negeri. Penjahat yang dipenjara pun bisa menggerakkan kejahatan baru dengan menggunakan asetnya yang tidak dirampas.

“Pertama, RUU ini penting karena mengatur pembuktian terbalik sehingga pejabat yang dicurigai harus bisa membuktikan asal-usul asetnya. Kedua, perampasan aset bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan. Misalnya orang lari ke luar negeri, tetapi aset di mana-mana, negara (sekarang) tidak bisa klaim kalau tidak ada putusan hukum. Dalam konteks perampasan aset, itu bisa dilakukan,” katanya.

Efektif untuk Memiskinkan Koruptor

Fakta-fakta tersebut di atas seharusnya lebih dari cukup untuk mendorong DPR berinisiatif untuk memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut, dengan maksud untuk menutup serapat-rapatnya peluang para penjahat, termasuk para koruptor mengamankan, dan mengirim dana hasil kejahatannya ke luar negeri, khususnya ke negara-negara “tax haven” tersebut di atas.

Selain itu, dengan adanya UU Perampasan Aset tersebut, juga bisa menutup peluang para penjahat itu, termasuk koruptor untuk menggunakan dana hasil kejatan mereka itu membayar pengacara termahal membela mereka, melawan negara.

Sudah merupakan rahasia umum dan fakta yang ironis bahwa selama ini, para penjahat itu, termasuk para koruptor itu justru menggunakan uang hasil korupsinya itu, yang sejatinya uang negara yang meraka garong itu, untuk membayar pengacara-pengacara mahal membela meraka.

Jadi, mereka, para koruptor itu, sudah menggarong uang negara, ketika tertangkap, uang negara itulah yang mereka pakai untuk membayar pengacara-pengacara termahal di negeri ini, untuk melawan negara, supaya mreka bisa bebas dari jerat hukum, atau dihukum seringan-ringannya, sedangkan aset hasil korupsinya tetap aman, tak tersentuh. Sehingga bisa digunakan untuk melakukan kejahatan lainnya, pencucian uang, dan sebagainya. Pokoknya setelah keluar dari penjara nan singkat itu, mereka pun sudah menjadi orang yang kaya-raya turun-temurun, yang juga bisa digunakan sebagai mahar politik untuk menjadikan mereka sebagai kepala daerah, atau pejabat tinggi negara lainnya.

Untuk menghentikan dan mencegahkan fenomena ironis itu terus berlanjut, maka itulah sangat penting dibahas dan diundangkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tersebut.

Jika sudah ada Undang-Undangnya, maka aset yang dimiliki oleh mereka didakwa melakukan suatu kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, penyelundupan, narkoba, dan sebagainya, dapat dirampas untuk negarasekaligus menutup peluang pengamanan aset dan pengirimannya ke luar negeri.

Perampasan aset itu bisa bersifat sementara, bisa bersifat tetap.

Bersifat sementara adalah saat proses hukum masih berlanjut, tetapi aset yang diduga ada kaitannya dengan kejahatan itu sudah dapat dirampas, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pengamanan aset (ke luar negeri) oleh para pelaku kejatan itu. Jika kelak kejahatan yang didakwa kepada mereka itu tidak terbukti, maka aset itu baru bisa dikembalikan.

Bersifat tetap, jika kejahatan yang didakwakan kepada mereka itu terbukti, dan vonis hakim sudah bersifat “Inkracht van gewijsde”, atau vonis hakim terhadap kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap, karena tidak ada lagi upaya hukum lain yang lebih tinggi yang dilakukan terdakwa.

Pada kondisi ini, Undang-Undang Perampasan Aset itu bisa dijadikan dasar hukum pula untuk memiskinkan terpidana korupsi. Sesungguhnya, yang paling ditakutkan para koruptor itu bukan hukuman penjaranya, tetapi pemiskinan terhadap mereka. Semua asetnya yang tidak bisa diabuktikan diperolehnya secara sah, dirampas seluruhnya untuk negara. Undang-Undang ini akan sangat efektif untuk memiskinkan para koruptor kita.

 Namun, dari semua pembahasan tersebut di atas, pertanyaan besar yang patut dilontarkan adalah: Mungkinkah DPR melakukan semua yang diserukan di atas? Apalagi dengan semangat berkobar-kobar sebagaimana yang mereka tunjukkan saat hendak merevisi UU KPK, demi memperlemahkan KPK, melindungi (aset) koruptor. *****

Sumber : Kompasiana

foto. Kompas.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed