Oleh: Suci Handayani
Reklamasi menjadi buah bibir manakala M. Sanusi anggota DPRD DKI Jakarta tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/3/2016). Uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, menjadi bukti yang tidak bisa dipungkiri. Politikus Partai Gerindra tersebut diduga menerima uang suap terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana
Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Reklamasi bukan hal mengejutkan terutama bagi daerah yang mempunyai masalah jumlah penduduk besar sementara lahan tidak mencukupi. Reklamasi adalah suatu proses membuat daratan baru pada suatu daerah perairan/pesisir pantai atau daerah rawa. Hal ini umumya dilatar belakangi oleh semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, yang menyebabkan lahan untuk pembangunan semakin sempit. Karena sejatinya pertumbuhan penduduk dengan segala aktivitasnya tidak bisa dilepaskan dengan masalah kebutuhan lahan.
Reklamasi Dilakukan Sejak Presiden Soeharto
Dengan pertimbangan menambah luas lahan (baru), proyek reklamasi gencar dilakukan sejak pemerintahan Soeharto. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah lain. Di Jakarta sendiri, reklamasi sudah dilakukan sejak puluhan tahun yang lalu tepatnya sejak tahun 1980-an. Menurut catatan kompas.com, di Jakarta, reklamasi saat itu dilakukan oleh PT Harapan Indah, yang saat itu melakukan reklamasi di kawasan Pantai Pluit selebar 400 meter dengan penimbunan.
Dari reklamasi tersebut terbentuk daratan yang kemudian digunakan untuk permukiman mewah Pantai Mutiara. Kemudian, PT Pembangunan Jaya melakukan reklamasi kawasan Ancol sisi utara untuk kawasan industri dan rekreasi sekitar tahun 1981. Seperti di Jakarta, reklamasi mulai masuk ke wilayah Kota Manado Sulawesi Utara pada tahun 1980.
Menurut catatan penulis (saya melakukan penelitian di Manado tahun 2011), pemerintah pusat pada jaman Presiden Soeharto melakukan proyek mercusuar di Manado dengan melakukan pembangunan Boulevard. Dengan pertimbangan demi kepentingan umum, maka dibangunlah jalan untuk memperlancar transportasi yang menghubungkan Kota Manado. Proyek Jalan Boulevard menimbun pantai di sepanjang jalan Piere Tendean.
Pada waktu itu, proses pembangunan minim keterlibatan dan sosialisasi masyarakat. Sehingga proyek dibangun tanpa memberikan informasi, sosialisasi dan meminta persetujuan dari masyarakat.
Kemudian reklamasi di Teluk Lampung, juga dilakukan pada awal tahun 1980-an. Dari beberapa kasus reklamasi di atas, salah satu masyarakat yang terdampak adalah nelayan yang sehari-harinya mengandalkan laut sebagai tempat mereka mencari nafkah dan masyarakat yang tinggal di lingkungan proyek tersebut. Di Manado, Ketika Jalan Boulevard mulai dibangun, sebagian permukiman tergusur dan seluruh wilayah pantai tempat masyarakat beraktivitas musnah.
Tambatan perahu untuk nelayan berkurang, sauh juga berkurang sehingga seringkali kapal nelayan pecah terhantam cor beton jalan yang sedang dibangun. Soma dampar yang menjadi salah satu alat tangkap favorit nelayan tak bisa lagi digunakan. Untuk melaut, nelayan harus menyeberang jala. Dan pada saat musim angin utara dan barat, perahu harus diangkat ke atas jalan.
Tidak sedikit perahu nelayan yang rusak karena dihantam ombak dekat batu-batu besar. Segala urusan melaut menjadi tidak mudah. Permasalahan nelayan semakin bertambah ketika ikan yang ditangkap menjadi berkurang karena sebagian laut telah ditimbun. Lambat laun hal tersebut menyebabkan masyarakat yang berprofesi menjadi nelayan menjadi berkurang menjadi sekitar 40%.
Beberapa tahun kemudian sekitar tahun 1995, pemerintah Kota Manado mengijinkan pengembang masuk untuk membuka kawasan bisnis di sepanjang pantai Manado, yang pada akhirnya digunakan sebagai mal, perumahan mewah, rumah makan, dll. Sementara untuk reklamasi di Teluk Lampung, berdampak terhadap nelayan terutama yang biasa mempunyai wilayah tangkapan di laut dangkal Sukaraja dan nelayan di dusun Cangkeng-Kotakarang.
Reklamasi Memunculkan Pola Penguasaan Ruang Publik yang Tertutup dan Berkesan Private-domain
Dari sejumlah pengalaman yang ada, reklamasi lebih banyak digunakan untuk kepentingan bisnis. Pengembang atau pengusaha yang mendapatkan izin reklamasi biasanya cenderung akan mengunakan lahan tersebut untuk pengembangan bisnis yang diperuntukkan bagi kalangan menengah ke atas. Dipergunakan untuk mal, pusat hiburan, perumahan elit, yang muaranya tidak akan terjangkau masyarakat biasa. Ini yang dikatakan munculnya pola penguasaan ruang publik yang tertutup dan berkesan private-domain. Warga sekitar hanya mampu menjadi penonton saja tanpa bisa menikmati ruang publik baru tersebut karena tidak mungkin menjangkaunya.
Selain itu, dilihat dari dampak, reklamasi bisa mengurangi aksesibilitas ruang publik, ketidakberlanjutan fungsi ruang publik, terciptanya pola penataan ruang publik yang tidak memberikan keleluasaan akses bagi masyarakat dan dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut.
Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air. Potensi banjir akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global. Ini terjadi di Manado juga, terutama di kelurahan yang masuk wilayah di reklamasi. Misalnya di Kelurahan Sario Tumpaan, setiap musim hujan wilayah mereka dilanda banjir.
Padahal hal itu tidak pernah terjadi sebelum ada proyek reklamasi. Dilihat dampak sosial, reklamasi pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya. Penggusuran itu dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan. Potensi nelayan menjadi terpinggirkan dengan pengalihan fungsi pantai menjadi kawasan industri, sehingga kesejahteraan semakin jauh dari angan-angan.
Perlunya Regulasi terkait Peruntukan Lahan Reklamasi
Pertumbuhan penduduk di sebuah daerah pada akhirnya memang berkaitan dengan ketersediaan lahan. Saat daerah tidak memungkinkan lagi melakukan perluasan wilayah, adakalanya pilihan yang dilakukan adalah reklamasi. Menurut saya, reklamasi bisa dilakukan, sepanjang proses yang dilakukan melalui tahapan yang tepat dengan kajian yang tepat, sosialisasi yang massif dan melibatkan masyarakat terutama yang terdampak dengan proyek tersebut.
Dampak yang akan timbul diupayakan seminimal mungkin sehingga tidak banyak pihak yang merasa dirugikan. Dan yang perlu dipertimbangkan juga, selain ketentuan besarnya kewajiban Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiap proyek reklamasi, hendaknya hendaknya di kedepan reklamasi dibatasi peruntukannya. Pemerintah harus mampu membuat regulasi yang mengatur ketentuan reklamasi misalnya hanya untuk kepentingan publik terkait dengan pembangunan fasiltas umum seperti jalan, bandara, terminal, dll.
Sementara jika memang dibutuhkan untuk kepentingan bisnis harus ada penyepakatan terkait dengan peruntukan lahan bisnis tersebut. Misalnya jika dibangun perumahan, harus ada sekian persen yang dibangun perumahan untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi bawah. Kita berharap, celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh pengembang dan oknum pejabat legislative (dari kasus M Sanusi) akan diminimalisasi. Sehingga ke depan, kasus reklamasi yang menyerat anggota DPRD seperti di Jakarta tidak akan terulang. Semoga.
(Sumber: Kompasiana)
Comment