by

Reklamasi Dilakukan untuk Sebesar-besarnya Kepentingan Warga Jakarta

8. Reklamasi diperlukan untuk membiayai riset dan penelitian serta pembuatan tanggul laut ( Giant Sea Wall ) untuk menampung 13 air sungai Jakarta agar dapat mengalir bebas ke laut dan dibersihkan, didaur ulang sehingga Jakarta mempunyai sumber air tawar untuk PAM.

9. Reklamasi diperlukan agar Hutan bakau dapat ditumbuhkan kembali menjadi sabuk hijau laut Jakarta untuk terutama di kawasan yang mengalami pencemaran logam berat. Perlu diketahui, logam-logam berat yang mencemari daratan berlumpur di kawasan pantai Utara Jakarta harus selalu dalam kondisi terendam air. Jika area daratan berlumpur ini mongering, maka logam-logam berat ini akan bereaksi dengan udara atau teroksidasi dan sangat beracun jika terhirup manusia. Ini tentunya sangat membahayakan kehidupan manusia di wilayah itu. Sabuk hijau juga diperlukan untuk menyaring polutan dari darat.

10. Reklamasi diperlukan untuk mengkoreksi kesalahan yang lalu dimana nelayan digusur untuk pembangunan Ancol dan perumahan mewah. Dibawah Gubernur Basuki, reklamasi adalah untuk warga DKI dari semua kelas.

11. Reklamasi dibutuhkan agar pertumbuhan Jakarta terpusat di Utara sehingga pemerintahan DKI dapat menata kembali bagian Selatan Jakarta yang merupakan daerah resapan air. Guberhur Basuki berencana untuk membuat RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) dan Hutan kota serta waduk di banyak wilayah Selatan Jakarta.

12. Pemerintah juga telah menyiapkan 4 sistem skema yang memungkinkan warga/ nelayan/ buruh nelayan mendapat tempat tinggal yang layak

A. Subsidi penuh bagi tidak mampu, penghasilan dibawah Rp. 1 Juta, penyewa hanya dikenakan uang kebersihan Rp.5000 – Rp. 8000/ hari, sewa seumur hidup, boleh diturunkan ke anak cucu, tidak akan digusur kalau tidak mampu bayar, 6-10 bulan gratis, sampai penghasilan stabil. Tidak boleh dialihkan kepada orang lain.

B. Subsidi sebagian : bagi yang penghasilan UMP, bayar sewa Rp. 300.000/ bulan, sewa seumur hidup, bisa diturunkan ke anak cucu, 6-10 bulan gratis, tidak akan diusir sampai penghasilan stabil. Tidak boleh dialihkan kepada orang lain.

C. Sewa beli: bagi yang penghasilan di atas UMP, sampai Rp. 19 juta, sistem sewa beli. Bayar sewa dari Rp. 450.000 – Rp. 600.000 per bulan, untuk jangka wakyu tertentu, dapat tanda lunas dan HGB. Hanya boleh dijual kepada Pemda DKI.

D. Bagi yg penghasilan Rp. 10 juta ke atas: Kredit rumah susun lewat KPR.

E. Rumah Kos: yg punya tanah 200 m, SHM , dibantu membangun rumahnya untuk tempat kos. Kredit bangun. Yg belum punya SHM atau HGB, dibantu urus sertifikat.

F. Mes untuk pekerja: dibangun di lokasi industri, pabrik, pengolahan ikan Muara Angke, khusus bagi pekerja musiman yang tidak punya keluarga dan bukan penduduk DKI atau penduduk DKI yang rumahnya jauh dari tempat kerja. Ini berbentuk seperti asrama, satu kamar bisa untuk 4-6 orang.

13. Akhir kata reklamasi adalah untuk kepentingan warga DKI terutama nelayan dan untuk menyelamatkan Water Front Jakarta agar tidak ditinggalkan.

Jika kita sudah menjual berjuta-juta kubik pasir untuk mereklamasi pantai negara lain seperti Singapore sehingga Changi dan wilayan lain menjadi daratan yang indah, modern dan tertata, mengapa kita melarang Gubernur DKI melaksanakan reklamasi untuk membuat Pantura DKI sama seperti Singapore?

Terimakasih

Salam hangat

Basuki-Djarot**

Sumber : jakartaasoy

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed