by

Rebutan Waris : Masuk Neraka?

Oleh : Ahmad Sarwat

Kok rebutan waris bisa masuk neraka? Gimana ceritanya? Atau mungkin maksudnya yang masuk neraka justru almarhum barangkali?

Saya jawab yang masuk neraka bukan almarhum, tapi justru para ahli waris yang pada rebutan itu.

Oh ya? Kok bisa?

Karena yang namanya rebutan itu pastinya ingin mendapatkan harta warisan melebihi dari haknya. Padahal kalau bukan haknya, tentu saja hukumnya haram. Lha kok pakai acara merebut hak orang lain meski saudara sendiri?

Disitulah kenapa saya katakan bahwa yang pada rebutan harta waris itu masuk neraka. Alasannya karena dia menyasar harta yang bukan haknya. Jelas itu bertentangan dengan ayat berikut :

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 188)

Apalagi kalau ternyata yang disasar itu harta waris yang menjadi haknya anak yatim. Maka jatuhnya lebih parah, yaitu dosa memakan harta anak yatim.

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa : 10)

* * *

Tapi bagaimana kalau memang harta yang kita perebutkan itu sesungguhnya mang benar-benar hak milik kita sendiri?

Maksudnya hak kita yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum waris. Masak mempertahankan hak sendiri dibilang makan harta haram dan masuk neraka?

Nah bagian ini perlu sedikit penjelasan. Harta waris itu tidak boleh diperebutkan. Kuncinya agar tidak terjadi perebutan bahwa semua calon ahli waris harus paham ilmu waris.

Setidaknya sampai masing-masing paham dan tahu mana halal dan mana haram. Maksudnya tahu mana harta yang merupakan haknya dan mana yang bukan haknya.

Kalau masih rebutan juga, ketahuilah bahwa masih ada pihak-pihak yang belum selesai belajar ilmu warisnya.

Maka sebelum bagi waris, adalah kewajiban keluarga itu belajar ilmu waris secara lengkap dan sampai selesai.

Ketika ada yang tidak belajar, lalu jadi bodoh tidak tahu hukum agama, lantas berusaha merebut harta waris yang bukan haknya, maka disitulah titik masalah yang membawa ke neraka.

Yang sudah tahu hukum waris pun bisa terbawa masuk neraka, yaitu manakala dia pelit ilmu dan tidak mengajarkan ilmunya kepada keluarganya. Wajib atasnya memastikan seluruh anggota keluarga memahami ilmu waris.

Tolok ukurnya sampai tidak ada lagi yang dengan bodohnya berusaha merebut yang bukan haknya.

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed