by

Rambut Yang Dibawa Opick Rambut Rasul?

Ada lagi baju Burdah dan tongkat Nabi SAW. Tongkat dan baju ini hilang pada akhir Daulah Abbasiyyah dibakar oleh kaum Tatar saat perang Baghdad tahun 656 H (Lihat Ahmad Timur Basya, al-Atsar al-Nabawiyyah). Juga dua sandal yang dinisbahkan kepada Nabi SAW. Sendal ini pun hilang dalam perang Timur Lenk di Damaskus tahun 803 H. (Lihat Ahmad al-Muqri, Fathul Muta’al).

Tak ketinggalan klaim kepemilikan rambut yang dinisbahkan kepada Nabi SAW oleh beberapa negara, bahkan sekarang ada orang Indonesia yang mengklaim memiliki rambut Nabi SAW. Dalam kitab al-Atsar al-Nabawiyyah, Ahmad Basya mengatakan bahwa sangat sulit menelusuri keshahihan klaim ini. Juga Syaikh Albani menyatakan bahwa peninggalan Rasulullah SAW, baik baju, rambut, dst, telah tiada. Tidak ada satu pun klaim kepemilikan peninggalan Rasulullah SAW itu kecuali mereka tidak bisa membuktikan silsilah-nya secara benar dan kuat (Lihat Albani, al-Tawassulu Anwa’uhu wa Ahkamuhu).

Ketahuilah, berdusta mengatasnamakan Rasulullah SAW itu sama dengan mengarang-ngarang kata-kata lalu dinisbahkan kepada Nabi SAW. Coba saja kita lihat para keturunan Rasulullah SAW seperti Habib Ali al-Jifri. Beliau memiliki surban peninggalan Nabi SAW. Surban ini silsilahnya dapat dipertanggungjawabkan keshahihannya. Begitu pun para ulama sufi, mereka menerima khirqah dari Imam Ali, bahkan dari Rasulullah SAW, sampai kepada mereka. Seperti Ibnu Imam al-Hafidz bin Shalah (salah satu imam al-Syafi’iyyah dan imam Muhadditsin di zamannya); beliau menerima khirqah dari Abul Hasan al-Muayyad bin Muhammad al-Thusi, dari Abu al-As’ad Hubaturrahman al-Qusyairi, dari kakeknya Abul Qasim, dari Abu Ali al-Daqqaq, dari Abu al-Qasim Ibrahim bin Muhammad, dari Abubakar al-Syibli, dari al-Junaid, dari al-Sirri, dari Ma’ruf al-Karkhi, dari Dawud al-Tha’i, dari Habib al-Ajami, dari al-Hasan al-Bashri, dari Ali bin Abi Thalib, dari Nabi SAW. Demikian juga al-Khirqah yang dimiliki oleh Junaid al-Baghdadi, Sirri al-Saqathi, Ma’ruf al-Kahrkhi, dan seterusnya. Pemberian khirqah ini pun berkaitan dengan kepantasan si penerima dalam menerima ijazah ilmu dari Nabi SAW ini.

Bukan dalam urusan peninggalan fisik yang tak ada kaitan apa-apa dengan kelayakan ilmu dan akhlak. Maka, mungkin Anda pernah mengetahui sebuah pohon, dimana Rasulullah SAW pernah membaiat Sahabat-Sahabatnya di bawahnya, ditebang oleh Umar bin Khaththab karena orang-orang telah menyalahgunakannya.

Gampangannya ngomong begini: Yang perlu dilestarikan dari Nabi SAW adalah ilmu dan akhlaq-nya, bukan pengkultusan sesuatu yang di-“klaim” sebagai peninggalan Nabi SAW, padahal tidak pernah bisa dibuktikan silsilah sanadnya. Jika pun harus ada peninggalan fisik Nabi SAW yang mau kita jadikan bahan tabarrukan, maka sesuatu itu haruslah memiliki sanad yang dapat dibuktikan kebenarannya.

Jika silsilah sanad sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi SAW tidak bisa dibuktikan, maka takutlah seseorang yang mengklaim-nya dengan tawaran dari Nabi SAW ini: Falyatabawwa’ maq’adahu mina al-naar, silakan pilih tempat duduk yang enak di neraka. Dan saya tak pernah mempercayai apa pun yang disandarkan kepada Nabi SAW tanpa sanad yang betul.

Sekian.

Sumber : Status Facebook Ust. Ahmad Mustafit

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed