by

Rakyat Tolak Dapur Umum 17 April 2019

1.Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa

“setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta 
Pendirian dapur umum melanggar prinsip proses demokrasi yang adil jujur dan netral”

2.Pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Bawaslu sebagaimana tercantum pada sumber :

https://m.katadata.co.id/…/bawaslu-imbau-massa-tak-kampanye…

Disebutkan bahwa : 
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tak ada larangan ibadah bersama saat hari pencoblosan. Namun apabila massa bergerak bersama ke TPS merupakan bagian dari kampanye yang dilarang saat hari H pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. “Tidak masalah salat Subuh berjamaah, yang bermasalah ketika setelah salat terjadi bergerak bersama ke TPS,” kata Rahmat saat menjadi pembicara dalam diskusi soal pemilu damai di di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (6/3).

3.Berdasarkan uraian tersebut diatas kami menyatakan Menolak sekaligus dengan ini Melaporkan rencana aksi yang di inisiasi oleh Fadli Zon tersebut

Bahwa menurut kami hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran serius bagi proses pemilihan umum tanggal 17 April 2019 sekaligus menciderai proses demokrasi di Indonesia

4.Kami meminta kepada instansi terkait untuk segera menerbitkan aturan hukum agar rencana pendirian dapur umum dan atau pengumpulan massa dengan menggunakan metode Shalat Subuh Berjamaah (dengan indikasi adanya hasutan/infiltrasi/mempengaruhi calon pemilih) segera dinyatakan Dilarang dan tidak di benarkan dalam bentuk apapun.

Pernyataan ini kami kirimkan kepada instansi yang berwenang dan berbagai pihak untuk menjadi perhatian.

Kepada yth : 
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Divisi Humas Polri
KPU – Komisi Pemilihan Umum Indonesia
Badan Pengawas Pemilu RI
TIM KAMPANYE NASIONAL JOKOWI – MA’RUF
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Nasional Demokrat – Nasdem
Partai Golongan Karya
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Persatuan Pembangunan
DPP Partai Hanura
Partai PKPI Indonesia
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Perindo

Note : Berikan dukungan anda dengan melakukan mention kepada instansi yang berwenang 

Sumber : Status Facebook Zulfikar Mahdanie

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed