Dalam kaitan ini, HTI telah lama membudayakan pemikiran pendirinya, Taqiyudin al-Nabhani tentang kepribadian Islam (al-Syakhsiyyah al-Islamiyyah). Di dalam pikiran ini, seorang Muslim yang menerima sistem politik non-Islam (demokrasi dan negara-bangsa) telah mengalami kepribadian yang terbelah. Secara akidah ia menganut Islam, namun dalam kehidupan bermasyarakat tidak menggunakan Islam. Muslim model ini dihukumi al-Nabhani sebagai orang yang murtad: keluar dari Islam. Menerima pikiran agitatif seperti ini, bagaimana anggota halaqah HTI tidak mengalami ketakutan?
Pendekatan Religius
Pertanyaannya, bagaimana kita bisa memadamkan bara kebencian yang sudah disemai oleh gerakan radikal di kampus-kampus? Apalagi, persemaian ideologi ini sudah meluas ke masyarakat dan telah merusak, tidak hanya rajutan persatuan umat, tetapi juga tenunan kebangsaan di dalam praktik politik kita.
Dalam kaitan ini, kita memiliki harapan pada dua kebijakan yang ditelorkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pertama, pendirian kembali lembaga kenegaraan penguatan Pancasila, yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Kedua, Peraturan Menristekdikti No. 55/2018 tentang pendirian Unit Kegiatan Mahasiswa Pembinaan Ideologi Bangsa (UKM-PIB). Kedua kebijakan ini harus disatukan. Artinya, BPIP harus memanfaatkan UKM-PIB untuk menguatkan kembali ideologi bangsa di lingkungan kampus.
Persoalannya, cukupkah hal ini, mengingat tantangan yang dihadapi ialah ideologi Islamis berbasis iman? Cukupkah Pancasila, yang hanya merupakan ideologi nasional besutan manusia, bisa mengimbangi Islam(isme) yang turun langsung dari Tuhan?
Menariknya, debat tentang hal ini pernah mengemuka di Sidang Konstituante 1956-1959. Di sidang itu, Pancasila dipertanyakan kembali oleh kelompok Islam. Pertanyaan yang diajukan: darimanakah sumber Pancasila, sehingga umat Islam perlu menaatinya? Bukankah ia tidak bersumber dari wahyu, dan oleh karena itu, ia harus diganti dengan dasar negara Islam?
Atas pertanyaan ini, Ahmad Syafi’i Ma’arif (1985) dalam studinya tentang perdebatan di sidang tersebut menyatakan, “Memang Pancasila tidak bersumber dari wahyu. Namun di dalam al-Qur’an, keimanan kepada Allah dan perintah menegakkan keadilan sosial-ekonomi merupakan dua sisi mata uang. Lagipula, tidak semua tradisi di dalam Islam lahir original dari Islam. Tradisi syura (musyawarah) pada awalnya merupakan tradisi pra-Islam di masyarakat Arab. Al-Qur’an lalu mengambilnya dan mengislamkannya”.
Lebih lanjut Buya Syafi’i menegaskan, “Jika kita memahami sila ketuhanan sebagai tauhid, dan menjadikannya sumber bagi sila-sila di bawahnya. Maka Pancasila lalu menjadi ideologi religius yang sangat selaras dengan saripati ajaran Islam”. Pandangan menjadikan sila ketuhanan sebagai sumber bagi sila-sila di bawahnya juga dikembangkan oleh Mohammad Hatta.
Sayangnya, konsep religius Islami atas Pancasila ini tidak mengemuka di Konstituante, dan sidang ini mengalami kebuntuan. Presiden Soekarno lalu menyelesaikan dengan kekuatan politik: Konstituante dibubarkan, Pancasila diteguhkan sebagai ideologi negara yang sifatnya final.
Sila Syariah
Kekalahan Islamisme di Konstituante masih menyisakan perih hingga saat ini. Para penggerak Islamisme kontemporer di kampus-kampus di atas, tentu memiliki pandangan serupa dengan kelompok Islam era Orde Lama itu. Persoalannya, bagaimana kita bisa mengalahkan mereka namun dengan kekuatan penyadaran, kekuatan pengetahuan?
Pada titik ini, penguatan ideologi bangsa di lingkungan mahasiswa harus dilakukan melalui pendekatan religius. Artinya, Pancasila tidak bisa hanya dikenalkan sebagai ideologi nasional. Ia harus dikenalkan sebagai ideologi nasional yang religius. Mengapa? Karena hal ini memang merupakan nature dari Pancasila. Sebagaimana ditegaskan oleh Buya Syafi’i dan Bung Hatta, Pancasila merupakan ideologi yang religius, bahkan Islami. Sila ketuhanan yang menjadi cerminan nilai-nilai tauhid, merupakan causa prima: sebab pertama bagi sila-sila di bawahnya.
Inilah mengapa Nahdlatul Ulama (NU) dalam Munas Alim Ulama di Situbondo (1983) menerima Asas Tunggal Pancasila. Sebab bagi NU, Pancasila menjadi cara umat Islam mengamalkan tauhid dan syariah. Perlindungan terhadap agama (sila 1), nyawa (sila 2), keturunan (sila 3), kebebasan berpikir (sila 4) dan kepemilikan harta (sila 5) mencerminkan nilai-nilai dari tujuan utama syariah (maqashid al-syari’ah) (Latif, 2019). Dengan argumen ini, tidak ada lagi alasan umat Islam menolak Pancasila.
Pemahaman seperti ini yang harus diberikan kepada mahasiswa kita, baik yang belum maupun sudah terpapar radikalisme. Penyentuhan kesadaran bahwa di dalam Pancasila ada ketuhanan, akan menghapuskan kesalahpahaman terhadap ideologi bangsa ini. Jika pendekatan semacam ini tidak dilakukan, maka selamanya Pancasila akan dibenturkan dengan Islam. Jika seperti itu, bersiaplah generasi muda kita terus hidup dalam “kegelapan budi” akibat pembodohan yang dilakukan oleh kelompok yang tidak memahami substansi Islam.
Sumber : Kompas.com
Comment