by

Qunut Subuh Bid’ah?

Jika ada yang menyatakan, bahwa memang benar Nabi pernah Qunut Subuh (sudah mulai mengakui Nabi Qunut Subuh sekarang..he…he…), tapi setelah itu beliau meninggalkannya. Maka hal ini kita jawab dengan dua jawaban :

(1). Yang ditinggalkan itu do’a kebinasaan untuk para kabilah kafir Quraisy saat itu, adapun Qunut dalam shalat Subuh, maka beliau tidak meninggalkannya. Imam An-Nawawi –rahimahullah – menyatakan :

قَوْلُهُ ثُمَّ بلغنا أنه تَرَكَ ذَلِكَ يَعْنِي الدُّعَاءَ عَلَى هَذِهِ الْقَبَائِلِ وَأَمَّا أَصْلُ الْقُنُوتِ فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَتْرُكْهُ حتى فارق الدنيا كذا صَحَّ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

“Ucapannya : “Kemudian beliau ﷺ meninggalkan hal itu”, maksudnya : (yang ditinggalkan) do’a kejelekan untuk kabilah-kabilah ini. Adapun asal qunut di dalam shalat Subuh, maka beliau tidak meninggalkannya sampai beliau meninggal dunia, sebagaimana hal ini telah shahih dari Anas –radhiallahu ‘anhu-.” [Syarah Shahih Muslim : 5/178].

(2). Kemungkinan kedua, yang ditinggalkan oleh beliau adalah qunut dalam shalat empat waktu, adapun dalam shalat Subuh, maka masih beliau amalkan sampai meninggal dunia. Hal ini dijelaskan oleh imam Al-Baghawi dalam “Syarhu As-Sunnah” (3/123).

Sebagian orang yang membid’ahkan Qunut Subuh, biasanya berdalil dengan riwayat Abu Malik Al-Asyja’i ketika bertanya kepada bapaknya tentang masalah ini, lalu bapaknya, yaitu Sa’ad bin Thariq –radhiallahu ‘anhu- menjawab :

أَيْ بُنَيَّ مُحْدَثٌ

“Wahai anakku ! itu perkara muhdats (baru).” [HR. At-Tirmidzi : 402]

Hal ini bisa dijawab dari beberapa sisi :

(1). Pernyataan Sa’ad bin Thariq yang meniadakan Qunut Subuh pernah diamalkan oleh Nabi dan beberapa sahabat, sesuai dengan apa yang dia ketahui. Ketidaktahuan beliau terhadap hal ini tidaklah melazimkan hal tersebut tidak ada. Sebagaimana dalam suatu kaidah disebutkan, bahwa : “Ketiadaan ilmu terhadap sesuatu, tidak mengharuskan sesuatu itu tidak ada.”

(2). Sahabat Anas bin Malik telah menetapkan bahwa Nabi melakukan Qunut Subuh. Dalam kondisi seperti ini, maka berlaku kaidah : “Seorang yang menetapkan lebih diutamakan dari orang yang meniadakan.” Karena orang yang menetapkan memiliki tambahan ilmu yang tidak dimiliki oleh orang yang meniadakan. Sehingga orang yang mengetahui menjadi hujjah terhadap orang yang tidak mengetahui.

(3). Pernyataan Sa’ad bin Thariq di atas terjadi karena beliau menyaksikan dalam beberapa kesempatan saja, tidak dalam seluruh kesempatan. Karena awalnya, sifat qunut subuh dilakukan secara berkala (kadang diamalkan dan kadang tidak). Lalu setelah itu baru dilakukan secara kontinu (terus-menerus). Demikian dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Fu’ad Abdul Baqi dalam Syarah beliau kepada Sunan Ibnu Majah (20/95). Lihat juga Syarah Ma’ani Al-Atsar : (1/249).

Selain hadits Anas bin Malik yang telah disebutkan di atas, ada riwayat lain dari Anas bin Malik juga beliau berkata :

مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

“Rasulullah ﷺ senantiasa melakukan Qunut di shalat Subuh sampai meninggal dunia.” [HR. Ahmad : 20/95 dan selainnya]

Hadits ini telah dihasankan atau dishahihkan oleh sekelompok ulama ahli hadits, diantaranya : Imam Al-Hakim, Al-Haitsami, Al-Hafidz Muhammad bin Ali Al-Balkhi, An-Nawawi, Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni dan selain mereka. Dan ini sudah lebih dari cukup, karena mereka semua pakar hadits yang diakui keilmuannya oleh umat, bukan ahli hadits abal-abal. [Simak kitab “Khulashatul Ahkam” karya An-Nawawi : 1/450].

Seandainya pun kita tetapkan dhaif (lemah), karena ada seorang rawi yang bernama Abu Ja’far Ar-Razi, maka hadits ini cukup sebagai penguat untuk hadits Anas bin Malik yang telah disebutkan sebelumnya.

Qunut Subuh juga diamalkan oleh sejumlah sahabat Nabi, di antara mereka adalah : Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Abbas, dan yang lainnya. Diriwayatkan oleh Al-‘Awwam bin Hamzah beliau berkata : “Aku bertanya kepada Abu Utsman tentang Qunut Subuh ? Beliau menjawab : “Setelah rukuk.” Aku bertanya : “Dari siapa jawaban ini ?”. Beliau menjawab : “Dari Abu Bakar, Umar, dan Utsman.”[HR. Al-Baihaqi dan sanadnya dihasankan oleh beliau]

Dari Ibnul Ma’qil At-Tabi’i beliau berkata : “Ali Qunut di shalat Subuh”. Al-Baihaqi menyatakan : “Hal ini shahih dan masyhur dari Ali.” [simak : Khulashatul Ahkam : 1/451].

Sampai di sini, masihkah ada yang berani menyatakan bahwa Qunut Subuh tidak ada dalilnya ? masihkan berani menyatakan tidak pernah diamalkan oleh Nabi dan para sahabatnya ?

Demikian pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. wallahu a’lam bish shawab. Alhamdulillah Rabbil ‘alamin…

*****

Sumber : Status Facebook Abdullah Al Jirani

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed