by

Qadhla Sholat, Qunut dan Khilafiyah

Ternyata saya dicuci otak, kuliah 4 tahun di LIPIA saya berubah dari yang tadinya cuma tahunya dalil itu hanya Quran Sunnah, menjadi punya banyak tambahan, yaitu Ijma’, Qiyas, Mashalih Mursalah, Istishhab, Sadd Zari’ah, ‘Urf, Syar’u Man Qablana, Qaul Shahabi dan seterusnya.

Ternyata tidak mentang-mentang suatu hadits itu shahih, langsung bisa diamalkan. Tapi masih perlu diproses ini dan itu.

Ternyata saya yang dulunya sering merasa sudah paling benar sendiri, berubah menjadi orang yang menerima adanya perbedaan, khususnya di antara 4 mazhab yang besar.

Sekarang sulit bagi saya menyalahkan suatu pendapat, apalagi mencaci makinya. Meski saya tidak sejalan dengan pendapat itu, tapi saya kudu periksa dulu, jangan-jangan justru itu pendapat jumhur.

Sebaliknya, pendapat yang saya pakai selama ini, jangan-jangan malah pendapat minoritas, atau malah tidak ada yang berpendapat seperri saya. Jangan-jangan saya cuma taqlid dari tokoh ustadz yang ternyata bukan ahli fiqih. Terus terang ini sering terjadi.

Dan salah satunya adalah pandangan saya yang keliru selama ini, bahwa shalat yang terlewat tidak ada qadha’-qadhaan. Cukup istighfar saja dan banyakin shalat sunnah.

Ternyata 4 mazhab sepakat wajib diqadha’ shalat. Dan dalilnya seabreg. Sulit memungkirinya kalau melihat faktanya.

Malah yang bilang tidak ada qadha’ shalat justru bukan ulama fiqih. Mereka sebenarnya tidak punya kompetensi untuk berfatwa dalam ilmu fiqih.

Disitu saya bengong cukup lama. Semua pemahaman keislaman saya selama ini jadi jungkir-balik dan berantakan. Dan semua itu malah saya temukan di LIPIA di Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab.

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat Lc MA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed