by

Profesionalitas Pekerja +62

Beberapa tahun kemudian “bos valve” mengajakku survey pabrik valve di China. Kuperhatikan segalanya. Satu tim terdiri dari 4 orang (2 tukang + 2 helper) mampu merakit setidaknya 16 valve berdiameter 6” dalam sehari. Menurut catatanku, tim yang sama di pabrik bosku mentok di 7-8 valve perhari. Kutanya gaji mereka, setelah dikurskan sekitar 20% lebih tinggi dibanding buruh kita. Kuperhatikan etos kerja mereka, ada coffee time dan mayoritas perokok juga.

Bedanya, mereka melakukannya bergantian. Menyeruput kopi sambil menghabiskan sebatang rokok, hanya berkisar 5-10 menit, bergantian pula. Jadi kinerja dan produktifitasnya tak menurun, tetap terjaga baik. Orang kita ngopi berempat sekaligus, sambil ngobrol hingga coffee time habis. Saat memulai kembali, akselerasi berkurang, butuh tempo untuk mencapai produktifitas semula. Disinilah masalahnya, begitu kusimpulkan, dalam laporan site visit ke bos, yang ternyata sependapat. Kamipun pulang untuk menggenjot kemampuan pekerja kita, tetap mentok di 9-10 valve sehari.

Kembali ke proyekku.
Semua tenaga kerja di proyek adalah PHL – Pekerja Harian Lepas. Bukan kami yang menentukan “status” mereka, tapi pemilik proyeklah yang menghitung berdasarkan estimasi upah pekerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu proyek. Kami, hanya mengikuti “aturan” ini.

Saya pribadi, benci membayar orang karena butuh tenaganya. Jadi, saya paling senang mengutak atik dengan meningkatkan ketrampilan (skill) dan produktifitas pekerjaku. Sebagai imbal-baliknya, kusediakan bonus yang cukup menggiurkan. Saat ini dikenal pembayaran upah berdasarkan satuan waktu, saya lebih suka berdasarkan satuan hasil. Itulah sebabnya saya paling hobi menggenjot kemampuan pekerja.

Banyaknya regulasi yang ditetapkan pemerintah, kami laksanakan dengan patuh. Saat UMP & UMR ditetapkan, kami sudah membayarkan jauh lebih besar. Bukan karena keuntungan besar di proyek, tapi produktifitas pekerjalah yang menyebabkan bertambahnya keuntungan. Makanya untuk suatu proyek dengan nilai yang sama besarnya, kami mampu meraup persentase keuntungan yang lebih besar pula, dibandingkan rekanan lain.

Tenaga kerja kita, terutama welder dan pipe fitter, terkenal bagus dan diidamkan hingga keluar negeri, karena tingginya produktifitas kinerja mereka. Keadaan sedikit berbeda jika mereka tak bekerja di rantau. Bekerja di kampung halaman sendiri, mereka lebih dekat dengan keluarga. Makanya mereka sering memilih bekerja disini, ketimbang dibayar 3x lebih tinggi di negeri orang.

Yang sering menjadi masalah, tak jauh dari faktor sosial dan kemanusiaan. Istri atau anak meriang sedikit, bolos masuk kerja. Tetangga mau hajatan, ijin lagi. Jika di rantau biasa patuhi coffee time bergantian maksimal 10 menit, disini kudu ½ jam, sering lelet pula. Kompleknya kondisi di lapangan, tentu tak mungkin semuanya dipikirkan oleh pemerintah. Kami memilih memperlakukan pekerja sebagai sebuah tim, yang berjuang bersama memajukan perusahaan. Kami ciptakan suasana kondusif nan mutual, dengan “irama kerja” yang menuntut produktifitas tinggi kedua pihak.

Seperti berbagai regulasi terdahulu, tak ditemukan satupun yang tak memihak pekerja. Mensejahterakan rakyat jelata selalu menjadi regulasi yang mendongkrak popularitas pengambil kebijakan, pengusaha terpaksa berkutat di celah “yang penting masih untung”. Hanya bermodalkan senjata suasana kondusif dan irama kerja harmonis, sambil terus berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus (masih) menguntungkan perusahaan. Semboyanku: “Tingkatkan produktifitasmu, pendapatanmu otomatis ikut meningkat”.

Omnibus law cipta kerja tak terkecuali. Selain perijinan yang dimudahkan, klaster ketenagakerjaan masih “lagu lama”. Hampir setiap pasalnya dimulai dengan frasa: pekerja berhak blablabla, pengusaha wajib blablabla, pekerja dijamin blablabla, pengusaha dilarang blablabla. Entah di pasal mana yang layak diteriakkan “tak memihak pekerja”. Yang dibahas melulu hak, jaminan dan perlindungan pekerja. Serta kewajiban dan sanksi (baca: pesangon) yang harus dibayarkan pengusaha.

Perusahaan tak punya pilihan lain, selain mendukung APAPUN regulasi yang ditetapkan pemerintah. Bicara tentang peraturan kami jelas tak berkompeten, itu ranah divisi hukum. Kami, hanya seadil dan sebijak mungkin mengaplikasikannya pada realita kehidupan.

Draf final UU-CK setebal 812 halaman sudah diserahkan pada kemensetneg, untuk didaftarkan serta diberi nama dan nomer sesuai urutan. Dalam tempo 30 hari, ditandatangani presiden ataupun tidak, otomatis sah dan dinyatakan berlaku secara nasional. Jika ada yang kurang sesuai menurutmu, ajukan uji materi pasal per pasal ke MK, demikian bunyi UU lain yang mengatur tentangnya. Ini peraturan induk, UU turunan akan menyusul dihasilkan, menyesuaikan kedaerahan semasing.

Masih banyak yang bisa dimusyawarahkan pada penyusunan UU turunan. Siapkan dan bekali dirimu dengan sebanyaknya materi, sampaikan aspirasimu pada wakil rakyat dan pengambil kebijakan di daerahmu. Tunjukkan intelektualitasmu, disanalah “kancah peperangan” sesungguhnya, ketimbang demo jalanan, adik-adikku sayang..

Sumber : Status Facebook Tomy Widjaya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed