by

Prof Mahfud : Khilafah Dalam Terminologi HTI, Itu Berbahaya

Saya belajar Hukum Tata Negara Islam dan Hukum Pemerintahan Islam itu dua semester dari KH Ahmad Ahsar Basir pimpinan Muhammadiyah pada waktu itu.

Ndak ada khilafah itu hanya satu yang harus diikuti, boleh buat sendiri-sendiri.

Bahkan beliau mengatakan Indonesia ini adalah negara yang sudah sangat sesuai dengan Syariat Islam.

Oleh sebab itu, tetap Berbahaya gerakan khilafah itu sebagai sebuah gerakan alternatif yang ingin mengganti ideologi.

Yang terakhir bung Karni, saya ingin menanggapi tentang apa yang disampaikan oleh saudara Eggi Sudjana, bahwa negara Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa yang tadi katanya Tuhannya Allah SWT lalu tidak ada tafsir lain kecuali itu hukum islam.

Penafsiran seperti itu, bukan hanya bertentangan dengan gramatiknya tetapi juga Sebuah Hal Yang Bertentangan dengan fakta historisnya.

Gini, memang betul dulu disebutkan “Negara berdasarkan ketuhanan dengan kewajiban menjalan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” lalu dicoret dan terjadi kesepakatan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa“.

Lalu Pak Eggi mengatakan arti ketuhanan yang maha esa itu hanya Allah SWT. Itu bukan arti pancasila, itu kata Ki Bagus Hadikusumo. Beliau mengatakan bagi orang Islam, ketuhanan yang maha esa itu tauhid.

Nah artinya apa? Bagi orang yang tidak Islam silahkan tuhannya sendiri. Seperti yang dikatakan oleh Bung Karno, kalau kamu kristen ya silakan bertuhan pada kristen dengan baik, Hindu dengan baik.

Jadi tidak ada keharusan dengan kata ketuhanan yang maha esa yang bersumber dari Piagam Jakarta sebelumnya itu, lalu mau dikatakan bahwa negara Indonesia harus berdasar hukum islam.

Apalagi ini perdebatan tentang Hukum Islam itu apa, kadangkala orang tidak ngerti.

Saya khawatir itu juga. Jangan-jangan pak Eggi itu tidak ngerti bedanya syariah, hukum, fiqih, qanun dan sebagainya. Itu di dalam Ilmu hukum itu beda-beda.

Nah yang anda katakan tadi itu kan seperti menyulap orang itu untuk percaya pada hal yang seperti itu. Itu teorinya jauh, masih jauh.

Oleh sebab itu, saya kira kita tidak perlu lagi mundur, berdebat tentang piagam jakarta dan sebagainya. Pokoknya Negara ini berdasar Pancasiladan bukan Negara Islam, dan tidak bisa berlaku Hukum Islam di sini.

Kecuali di bidang keperdataan yang sudah disahkan sebagai Qanun oleh negara seperti Hukum perkawinan, bahwa itu harus sesuai dengan agama, nah itulah yang sudah jadi hukum. Yang lain, itu adalah Norma agama biasa yang tidak bisa dipaksakan keberlakuannya sebelum ditetapkan oleh negara sebagai hukum.

Saya kira begitu saja Bang Karni dari saya, selamat malam menjelang pagi.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D, dalam acara ILC yang bertajuk “212: Perlukah Reuni”

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed