by

Predatory Pricing

Oleh : Ifah Nurfaedah

Agak panjang nulis ini, dari semalam kepikiran banget rasanya pengen numpahin unek-unek yang lama tersimpan agar gak jadi ganjalan.

Di temlen maupun di grup lagi banyak bahas tentang predatory pricing. Dalam UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 20 Tentang Larangan praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) memberikan perlindungan pelaku usaha dari praktik jual rugi. Predatory pricing adalah praktik menjual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud menyingkirkan atau mematikan usaha kompetitor.

Aku sendiri sebagai pedagang, sudah lama berfikir, kok ada produsen(pabrik) yang mau di tekan oleh para predator berwujud kreator jualan di bawah harga, demi mendaptkan 10 M sehari tapi rugi ?

Campaign mempertontonkan kehidupan hedon yang salah kaprah. Jauh dari ajaran Rasulullah dan para sahabat dalam berniaga. Menarik orang lain ikutan seperti mereka. Yang kaya hanya mereka. Lalu ribuan karyawannya makan apa ? Diskon besar besaran jual di bawah harga lalu berdampak PHK ?

Merasa gak sih kalian yang ikut propaganda sistem mereka itu diri kalian bagian dari kedloliman ini ? Jangan berucap MasyaAllah Tabarakallah kalau kelakuan masih ikut dajjal…

Kalau begini terus, lama-lama negara akan kolaps. Bergantung sepenuhnya pada negara lain, dijajah secara ekonomi. Mana mampu mewujudkan rakyat madani yang beradab, saling bunuh saling hancurkan bisnis sodara lain. Para pengusaha yang amanah akhirnya down berat gak mampu menghidupi diri, gak mampu mengelola sumber daya manusia dan sumber alam yang melimpah. Karena sistem yang salah tapi di dukung dan di puja-puja

Sumber : Status Facebook Ifah Nurfaedah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed