“Kalau itu belum ada dugaan ke arah situ. Yang bersangkutan itu cuma ibu rumah tangga,” sambungnya.
Rin ditangkap di rumahnya di Perumahan Baranang Siang Indah Blok G1, Desa Gunungleutik, Kecamatan Ciparay, Bandung, pada pukul 01.12 WIB, Kamis (21/12) dini hari tadi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait posting-an tersangka di akun Facebook milik tersangka. Di akunnya itu, tersangka mem-posting sebuah foto baliho di sebuah jalan yang diedit dengan tulisan ‘PDI-P Tidak Butuh Suara Islam’ dengan tambahan foto lambang Partai Golkar, NasDem, Hanura, PPP, Hanura, dan Perindo.
Saat ini Rin masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.
sumber: detik.com
Comment