Argo mengatakan Dwi dipanggil sebagai saksi terlapor. Panggilan ini merupakan panggilan perdana.
Sebelum memanggil Dwi, penyidik menurutnya sudah memeriksa saksi dan ahli. Saksi ahli yang sudah dimintai keterangan adalah ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli sosiologi.
“Ya tentunya kalau sudah panggil terlapor itu pasti sudah panggil saksi ahli,” sambungnya.
Dwi yang seorang kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan oleh Ahmad Zaenal Efendi dari Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri). Ahmad menilai cuitan Dwi itu telah menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan bernuansa SARA.
“Forkapri melaporkan Dwi Estiningsih atas tweet berisi ujaran kebencian bernuansa SARA di akun Twitter-nya,” ujar Birgaldo Sinaga selaku kuasa hukum pelapor, Ahmad Zaenal Efendi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Birgaldo mempersoalkan dua cuitan Dwi pada akun Twitter-nya, @estiningsihdwi, pada 19 Desember lalu. Pertama adalah cuitan “Iya sebagisn kecil dari non muslim berjuang, mayoritas pengkhianat. Untung sy belajar #sejarah“.
Kemudian cuitan keduanya, yaitu “Luar biasa negeri yg mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir. #lelah.” Cuitannya itu me-retweet cuitan akun Twitter @wartapolitik.
Menurut Birgaldo, cuitan Dwi tersebut, terutama kata ‘kafir’, dinilai mengandung unsur kebencian. Dwi juga dinilai tidak menghargai kebhinekaan negara Indonesia.
Atas hal itu, Ahmad Zaenal, yang mengaku sebagai anak pejuang, merasa terhina oleh pernyataan Dwi tersebut. Dalam laporan bernomor LP/6252/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dwi dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Comment