by

Poligami : Surat Dari Ibu

Pesan ayat itu bagi kita. Pertama, laki-laki boleh berpoligami selama dibutuhkan untuk menjaga dan mengelola harta anak yatim dari perempuan-perempuan yang ditinggal suaminya. Kedua, pernikahan itu harus ADIL (adala). Pertanyaannya ibu, apakah perempuan yang akan kamu poligami itu terlihat butuh perlindungan untuk harta anak-anaknya atau nampak seperti seseorang yang tak bisa mengelola hartanya?
.
Anakku, lihatlah betapa ketatnya Islam memberikan syarat poligami bagi laki-laki. Surah Annisa ayat satu dan dua itu menggunakan kata “qosata” dan “adala”, keduanya berarti adil dalam bahasa kita. Namun keduanya memiliki makna adil yang berbeda. “Qosata” adil dalam hal pengelolaan harta kekayaan yang bersifat materiil, sedangkan “adala” memiliki pengertian adil dalam hal perasaan, emosi, cinta, kasih sayang, dll yang bersifat imateriil. Adil yang dituntut dalam poligami adalah adil dalam pengertian imateriil, karena itu Al-qur’an menggunakan kata “adala” dalam Bahsa Arab. Tegasnya ibu ingin mengatakan bahwa secara syar’i poligami itu bukan hal mudah bagi laki-laki, bahkan tidak mungkin. Coba baca Annisa ayat 129 “walan tastati’u anta’dilu baina annisa walau harastum,” kamu tidak akan bisa berbuat adil di antara istri-istrimu kalaupun kamu sangat ingin melakukan hal itu.
.
Rasyid anakku, apakah kamu masih ingat Kitab Hadits Ibnu Atsir yang berjudul Jami’ul Ushul. Ibu sudah lama tidak membuka kita hadits peninggalan ayahmu itu. Ibu bersyukur, tangisan istrimu memaksa ibu untuk membuka kitab yang berisi kumpulan hadist dari Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, dan Ibnu Majah. Dalam kitab tersebut, pada juz xii hadist nomor 9049, Nabi Muhammad mengatakan “Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus.” Masya Allah, ibu tak rela anak-anak ibu menderita di akhirat.
.
Pada kitab yang sama hadist nomor 9026, Ibnu Atsir juga menulis bahwa Nabi pernah tersinggung ketika mendengar putri beliau, Fatimah akan dipoligami Ali bin Abi Thalib. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid, naik mimbar, dan mengatakan : “Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku, apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.”
Pertanyaan ibu; apakah kamu merasa lebih baik dari Ali bin Abi Thalib al-Murtadha yang dijuluki Nabi sebagai bab al-ilmi (pintu ilmu pengetahuan) dalam hal keimanan maupun ilmu pengetahuan? Kalau Ali saja tidak mendapat ijin dari Nabi, apalagi kamu.
.
Dulu ibu pernah belajar kitab tafsir dari kakekmu. Menurut kakekmu, Syekh Muhammad Abduh pernah mengatakan dalam Tafsir al-Manar bahwa poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman. Kakekmu juga menguatkan pendapat Syekh Muhammad Abduh dengan pendapat Imam al-Alusi dalam tafsirnya Ruh al-Ma’ani, bahwa nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakainnya.
.
Rasyid, tanpa bermaksud mengajarimu tentang sejarah Nabi. Ibu ingin sedikit mengingatkan tentang alasan-alasan Nabi berpoligami, sebab ibu yakin kamu pasti akan mengatakan bahwa poligami merupakan bagian dari ittiba’ Nabi, mengikuti cara Nabi.
.
Rumah tangga Nabi bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid berlangsung selama 28 tahun. Dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi menikah lagi dan berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Ketika masih hidup di Makkah, Nabi memilih monogami padahal poligami di kalangan penduduk Makkah pada saat itu adalah kehormatan bagi laki-laki. Poligami yang dilakukan oleh Nabi pada kurun delapan tahun sisa hidupnya karena alasan sosial. Sepanjang hidup di Madina, ada puluhan perang kecil-besar yang banyak meninggalkan janda. Janda-janda tua itu yang dinikahi Nabi. Selain Aisyah putri Abu Bakar, hanya Maria Alqitbiya, seorang perempuan kulit hitam sebagai rampasan perang yang dalam sejarah disebut masih gadis saat dinikahi Nabi.
.
Dalam catatan sejarah, poligami yang diterapkan Nabi merupakan cara untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ketujuh masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka. Nabi ingin mengingatkan dan memberikan pelajaran, bahwa perempuan juga manusia yang derajatnya setara dengan laki-laki. Hanya ketaqwaan kepada Allah yang membedahkan derajat seorang manusia.
.
Rasyid anakku. Ibu berharap kamu bisa menjadi manusia yang pandai bersyukur seperti doa dalam namamu. Cukupkan dengan satu istri, syukuri apa yang kamu miliki dan jangan ikuti kemauan nafsumu. Ibu hanya bisa berdoa untuk kebaikan keluargamu anakku.
Assalamualaikum Waraḥmatullahi Wabarakatuh
Ibumu,
Ummu Habibbah
.
.
Sumber : Status Facebook Makinuddin Samin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed