by

Pernyataan Ike Berbuntut Somasi

Karenanya yang bijaksana pihak Pemprov DKI Jakarta yang melakukan klarifikasi bahwa persyaratan dimaksud tidak ada. Sehingga Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta bisa meminta pihak yang bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk klarifikasi atau somasi Ike. Karena bisa jadi justru pihak Ike yang benar.

Sebab bila seperti ini, justru bisa berbalik ke arah ke Pemprov DKI Jakarta sendiri yang dianggap telah mencemarkan nama baik Ike dengan somasi tersebut, sesuai Undang Undang ITE, Pasal 27, dan atau Pasal 29 terkait pendistribusian kalimat yang bernada menekan pribadi pihak Ike.

Oleh karena itu, sebaiknya hal ini dapat segera diselesaikan dengan baik, dan tidak ada pihak yang dirugikan, utamanya saudari Ike yang sebenarnya telah dirugikan secara moril. Patut dicontoh bahwa pemerintah pusat kerap menerima tekanan bahkan hoax, namun tidak pernah mensomasi, tapi dibuktikan dengan karya nyata yang berguna bagi rakyatnya.

Sumber : Status facebook Wahyu Sutono

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed