by

Perkembangan Terbakarnya kejakgung dan Kasus Joko Tjandra

1. Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo mengaku menerima dana dari Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus penghapusan red notice saat terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali itu buron sejak 2009. Hal itu diungkapkan usai tim penyidik melakukan pemeriksaan selama 12 jam terhadap dua perwira tinggi Polri itu pada Selasa (25/8).
“Malam ini pukul 21.00 WIB kami baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap red notice Djoko Tjandra. Tersangka TS dicecar oleh penyidik sebanyak 60 pertanyaan. Sedangkan PU sekitar 50 pertanyaan dan tersangka NB sebanyak 70 pertanyaan. Mereka mengaku memang menerima aliran dana dari Djoko Tjandra,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di gedung Bareskrim, Selasa (25/8) malam.
2. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membantah telah menerima laporan dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari perihal pertemuan Pinangki dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia. Burhanuddin juga membantah pernah melakukan video call dengan Pinangki setelah Djoko Tjandra membayar 100 juta dollar Amerika Serikat terkait pengurusan fatwa.
Informasi tersebut tertuang dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020, seperti dilansir dari Tempo.co. Pemberitaan Tempo juga menuliskan bahwa Burhanuddin memberikan nomor Djoko Tjandra kepada Jaksa Agung Muda Intelijen saat itu, Jan S Maringka. “Semua tidak benar dan sudah saya jawab di Tempo. Apalagi soal uang, saya sama sekali enggak tahu,” kata Burhanuddin, Selasa (25/8).
3. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung periksa terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra pada Selasa (25/8). Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, Djoko Tjandra diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. “Benar, Djoko Tjandra sedang diperiksa di Kejagung kaitan dengan penyidikan PSM,” ujarnya, kemarin.
4. Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo memantau langsung olah TKP kebakaran gedung Kejagung. Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengambil sampel abu arang dari reruntuhan gedung yang terbakar ke Puslabfor untuk diteliti.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, barang bukti tersebut akan diteliti untuk mengungkap penyebab kebakaran. “Selain itu, tim juga sedang mendalami arah penjalaran api. Polisi menelusuri setiap sudut gedung yang sudah hangus terbakar,’’ katanya, kemarin.
5. Kemenkeu memperkirakan, untuk membangun kembali gedung Kejaksaan Agung yang terbakar membutuhkan anggaran Rp 161 miliar. Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, saat ini pihak Kementerian PUPR bersama tim dari Universitas Indonesia (UI) sedang meneliti kebutuhan pembangunan kembali gedung Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan revaluasi terakhir, (nilai gedung Kejaksaan Agung) Rp 150 miliar, dengan beberapa tambahan renovasi, nilai buku terakhir Rp 165 miliar,” jelas Isa ketika memberikan paparan dalam konferensi pers virtual , Selasa (25/8).
6. Pihak Kejagung menyerahkan keputusan pembangunan kembali Gedung Kejaksaan Agung yang ludes terbakar pada Sabtu (22/8) lalu kepada para ahli cagar budaya, pakar konstruksi bangunan, dan pakar kebakaran. Sebab, penilaian tentang struktur dan keaslian Gedung Kejagung diperlukan sebelum pembangunan kembali.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, tim ahli konstruksi bangunan akan menilai kelayakan dan kekuatan Gedung Kejaksaan Agung pasca-terbakar selama hampir 12 jam. Selain itu, tim ahli cagar budaya akan menilai rencana pembangunan Gedung Kejaksaan Agung dengan mempertahankan struktur gedung yang tersisa.
7. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menegaskan kejaksaan sudah mengeksekusi uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. “Saya Setia Untung, saat itu selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan, telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Untung, Selasa (25/8).
Setia Untung mengaku mengikuti langsung pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di Bank Permata pada 29 Juni 2009. Ia lalu menunjukkan berita acara pelaksanaan eksekusi yang diteken pejabat Bank Permata saat itu. Eksekusi tersebut memang melalui proses yang panjang dan a lot, namun uang tersebut akhirnya disetorkan ke kas negara melalui RTGS.
Demikian informasi yang berkembang. Turunnya langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit ke gedung yang terbakar menunjukkan ada sesuatu yang serius. Semoga segera terungkap penyebab kebakaran.

(Sumber: Facebook Prayitno Ramelan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed