by

Perbudakan Dalam Islam

Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan , Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? melepaskan budak dari perbudakan… (QS Al-Balad : 10-13)

Bahkan dalam pembagian harta zakat, budak termasuk yang berhak mendapatkannya. Harta itu dapat digunakannnya untuk menebus dirinya dari perbudakan.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60).

Al-Quran Al-Karim juga memerintahkan untuk memberikan kesempatan sebear-besarnya kepada budak yang ingin menebus dirinya dengna mencicil harga dirinya.

…Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka , jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu . Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang sesudah mereka dipaksa itu. (QS. An-nur : 33 )

Jadi perbudakan memang benar-benar serius untuk dihapuskan dengan diturunkannya agama Islam tersebut. Islam mengajarkan bahwa membebaskan budak adalah sebuah kebajikan yang bernilai tinggi. Dan Islam tidak hanya bicara secara teori tapi langsung dipraktekkan oleh umatnya pada saat itu. Mengawini budak yang dimiliki adalah salah satu cara Islam untuk membebaskan status seorang budak menjadi setara dengan tuannya. Jadi mohon agar jangan lagi ada umat Islam yang justru ‘memperbudak’ istrinya saat ini! Itu bertentangan dengan semangat Al-Qur’an.

Penting untuk dipahami bahwa pandangan Islam ini amat sangat revolusioner untuk jaman tersebut. Islam datang pada 14 abad yang lalu dan Islam sudah mengenalkan konsep kesetaraan manusia. Itu juga sebabnya mengapa para bangsawan Quraisy sangat menentang Islam tapi sebaliknya sangat diterima oleh para kaum marginal. Konsep ini kalau Anda pikirkan dalam-dalam maka akan menimbulkan rasa kagum yang luar biasa sehingga mau tidak mau Anda akan mengakui bahwa Nabi Muhammad adalah manusia yang sangat revolusioner yang tidak ada bandingannya dalam sejarah. Beliau adalah kekaguman yang tiada taranya dan tidak ada habis-habisnya. Kalau tidak percaya maka coba bandingkan ini dengan apa yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin terhebat bangsa Amerika yang baru memahami masalah kesetaraan umat manusia ini pada abad 17. Islam telah memahami dan mempraktekkannya belasan abad sebelumnya. Bahkan bangsa Amerika perlu mengalami perang saudara selama bertahun-tahun untuk dapat mengenalkan konsep ini di antara mereka. Itu pun mereka masih butuh ratusan tahun untuk dapat mempraktekkan kesamaan hak antara kulit putih dan hitam yang dengan mudahnya dipraktekkan oleh Nabi Muhammad dengan memberikan kesamaan hak antara Umar, yang merupakan bangsawan Quraisy, dengan Bilal, seorang bekas budak berkulit hitam. Islam samasekali tidak mengalami sejarah yang berdarah-darah untuk mengenalkan konsep dan sekaligus mengamalkannya secara sempurna dalam jangka waktu begitu singkat. Sebaliknya bangsa Amerika masih mempraktekkan segregasi (pemisahan antara warga kulit putih dan kulit hitam) pada abad 20. Para pejuang hak azasi manusia perlu untuk belajar pada ‘The Master of Master Pejuang Hak Azasi Manusia” yang begitu mulia ini.

Jelas sekali bahwa agama Islam sangat menentang perbudakan dan Nabi Muhammad telah berupaya untuk membebaskan manusia dari perbudakan sejak saat itu. Namun sebagaimana dalam masalah khamr yang diberlakukan secara bertahap maka kita juga bisa melihat bagaimana ayat-ayat al-Qur’an periode Mekkah yang masih membolehkan dan mentolerir perbudakan, misalnya tuan lelaki dizinkan “menggauli atau mengumpuli” budak-budak wanita yang mereka miliki. Al-Quran tidak menggunakan sistem pengharaman secara eksplisit misalnya teks yang berbunyi “perbudakan itu haram dan siapa yang punya budak akan berdosa”. Kita tidak mendapatkan nash yang berbunyi demikian. Tapi semangat yang dibawakannya adalah pembebasan perbudakan.

Jadi kalau kita membaca hanya teksnya saja maka kita akan menemukan dalam Al-Quran ayat-ayat yang membolehkan umat Islam menjalankan perbudakan pada saat sistem perbudakan itu memang ada sebagai realitas sosial. Meski demikian itu sama sekali tidak bermakna bahwa Islam menganjurkan atau mempertahankan berlakunya perbudakan. Hal itu hanya berlaku bila perbudakan itu ada sebagai realitas sosial yang berlaku pada suatu tempat dan zaman tertentu.

Jadi kalau kita hanya bersandarkan pada teks semata dan tidak paham konteks yang ada pada saat itu maka hal tersebut memang terasa aneh dan tidak sesuai dengan pandangan kita saat ini. Kita hidup di jaman yang berbeda lebih dari seribu tahun dengan konteks di mana perbudakan masih eksis dan kalau sampai kita membaca ayat Al-Quran yang seolah menerima konsep perbudakan, bahkan pemiliknya sampai boleh menyetubuhinya, tentu saja kita akan merasa sangat heran. Bahkan membaca dan memahami perbudakan secara tekstual saja akan membawa kita pada pemahaman yang sebaliknya bahwa perbudakan itu hendak ‘diabadikan’ dalam AlQuran karena ada tercantum dalam teks AlQuran dan umat Islam juga masih mempraktekkannya pada saat itu. Hal ini sama dengan jika kita membaca ayat ketika khamr masih dibolehkan tanpa melihat konteks dan sejarahnya. Kita akan mengira bahwa minum khamr dibolehkan.
Perbudakan dalam beberapa hal dapat dibandingkan dengan poligami. Seperti halnya poligami, perbudakan juga merupakan sebuah realitas sosial yang ada pada semua bangsa. Perbudakan dan poligami lambat laun akan menjadi terhapus seiring dengan bertambah majunya pemikiran dan peradaban manusia, meningkatnya kesetaraan antara ras dan gender serta dengan semakin tumbuhnya rasa kemanusiaan dan keadilan ummat manusia terhadap sesamanya. Jadi meski dalam teksnya Al-Quran tidak secara nyata melarang perbudakan tapi pada hakikatnya upaya penghapusan perbudakan telah dijalankan dengan sangat serius pada saat Al-Qur’an diturunkan. Jika saat ini Konvensi Jenewa tentang masalah hak azasi manusia telah disepakati oleh semua bangsa maka sebenarnya gerakan ini dipelopori oleh Islam sejak belasan abad yang lalu dan dunia berhutang pada Islam.

Sumber : Status Facebook Satria Darma

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed