by

Penyegelan Pulau D Reklamasi Sudah 3x Sejak Era Gubernur Jokowi-Ahok

 
Pada penyegelan pertama, pihak pengembang diminta mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) Namun syarat ini tidak dipenuhi. Penyegelan kedua dilakukan pada tahun 2016, hingga penyegelan ketiga pada hari ini.

“Pokoknya kan gini dalam artian itu harusnya berizin, tapi juga dari pihak pengembang memahami kondisi yang ada. Jangan terus-terusan membangun kaya gitu. Makanya tadi pak gubernur menyampaikan ya kita lihat saja nanti kalau masih membandel, mudah-mudahan nanti ada penegasan, ” sambung Kusnadi. 

Bangunan di Pulau D yang disegel hari ini terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal.

Penyegelan yang dipimpin Anies ini dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI. Dia menegaskan bakal menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu. 

“Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat. Kita ingin semua mengikuti aturan yang ada,” kata Anies.

 
(Sumber: Detik)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed