by

Penyebab Balada Cinta Rizieq-Firza Belum Masuk Pengadilan

Sedangkan Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan, hari ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, akan meminta Kejati DKI Jakarta untuk melakukan gelar perkara. Dalam pertemuan tersebut akan didalami apakah kasus Firza bisa langsung diajukan dalam pengadilan atau tidak.

“Kalau belum lengkap, ya, dipulangkan, dong. Enggak mungkin menerima proses perkara yang belum lengkap. Nanti hasilnya tidak maksimal,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Terhambat Rizieq yang Tidak Kooperatif

Sejak Rabu (26/5/2017), Rizieq menghindari proses hukum dengan terus berada di luar negeri. Ia pernah di Malaysia dan kini diduga berada di Arab Saudi. Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan meminta Rizieq mematuhi proses hukum. Menurutnya, jika Rizieq merasa tak bersalah sebaiknya dituntaskan di pengadilan, bukan justru bertindak tak kooperatif.

“Di pengadilan itu lebih fair. Jangan dihambat tak bisa diperiksa, kumpulkan massa. Lebih baik dihadapi, gentle, jelaskan apa adanya nanti di persidangan,” kata Iriawan di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Meski belum kembali dari luar negeri, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (29/5/2017). SPDP diserahkan dan berkas kasusnya diserahkan ke Kejati DKI Jakarta. Terhitung penyerahan SPDP itu kini sudah berusia 5 hari dihitung dari Kamis (1/6/2017).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sejak Rabu (31/5/2017) Polda Metro Jaya memasukkan Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Selebaran berisi foto dan keterangan singkat terkait Rizieq sebagai buronan, sudah disebar di Polres dan Polsek. Pihak kepolisian akan menyebarkan pula di berbagai tempat umum.

Menyusul kemudian, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Mabes Polri untuk menjemput Rizieq melalui bantuan Interpol. Sejauh ini penjemputan paksa Rizieq masih menunggu kesepakatan dari Interpol pusat di Lyon, Perancis.

Tindakan Rizieq justru didukung oleh FPI. Juru Bicara FPI, Slamet Maarif, mengakui bahwa pihaknya tengah merumuskan persiapan penjemputan Rizieq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Rizieq direncanakan akan menjadi pembicara dalam Istigasah di Masjid Istiqlal pada 9 Juni mendatang.

Sebelum agenda pelumpuhan bandara tersebut, FPI akan mengadakan agenda pembacaan Surat Yasin bersama di Petamburan, Jakarta Barat. Agenda tersebut akan dihelat pada Kamis (8/6/2017) selepas salat Asar hingga berbuka puasa.

“FPI juga ada agenda Kamis, 8 Juni, baca 1000 Surat Yasin di Petamburan,” kata Slamet saat dihubungi Tirto, Senin (5/6/2017).

Sementara itu sejumlah pihak meminta agar Rizieq mematuhi proses hukum. Salah satunya ialah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin.

“Ya kalau saya, sih, kalau dia bisa ikuti proses hukum lebih bagus. Tapi saya tak tahu kenapa seperti itu,” kata Ma’ruf .**

Sumber : tirto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed