by

Penukaran Uang Lebaran Bukan Riba

Kedua, uang merupakan alat tukar yang tidak hanya diukur dari kacamata nilai nominalnya saja. Namun juga kadang menjadi BARANG KOMODITAS. Jadi sah-sah saja, jika dalam hal ini ada uang senilai Rp 90.000,- yang dijual kembali dengan harga Rp 100.000,-

Ketiga, dalam kancah internasional kita juga mengenal perdagangan uang dollar. Sebagai contoh, uang USD 1 di Amerika, tidak ada perbedaan harga apakah dicetak tahun 2015 atau 2020. Tidak ada pengaruhnya apakah masih lurus baru atau sudah kusut. Nilainya sama. Tetap USD 1.

Namun, sudah berbeda nilai ketika ada di Indonesia. Uang USD 1 cetakan 2015 berbeda nilai tukarnya dengan USD1 cetakan tahun 2020. Demikian juga walaupun sama-sama cetakan tahun 2020 kalau yang satu lurus baru dan satunya lagi kusut atau terlipat-lipat maka nilainya akan berbeda.

Jadi, fenomena penukaran uang, baik di saat lebaran atau tidak, mengacu fenomena di lapangan tidak ada sangkut pautnya dengan dalil yang dijadikan rujukan. Ini murni permasalahan pemenuhan kebutuhan duniawi semata. Dalil yang paling tepat justru masuk di “antum a’lamu bi umurid dunyakum” (Kalian lebih tahu akan urusan duniawi kalian).

Selamat menikmati lebaran dan berbagi uang kepada sanak saudara yang dicintai tanpa harus takut riba.

Sumber : Status Facebook Shuniyya Ruhama

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed