by

Pengurus PKS Spesialis Penyebar Hoax Ditangkap

 
Ikut disita beberapa barang-barang bukti berupa tujuh buah harddisk, dua HP merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan Bank BRI atas nama Indhi Ery Dhani yang juga adalah istri pelaku digunakan untuk transfer pembayaran domain.
 

Fajar diciduk Tim Cyber Mabes Polri atas laporan Akbar Faizal melalui pengacaranya, Adiwira Setiawan, kepada Bareskrim Polri atas pemberitaan fitnah di beberapa portal berita yang selanjutnya berkembang di media sosial bahwa Akbar memiliki uang simpanan di Singapura yang didapatkan dari korupsi APBN sebesar US$ 25 juta, rumah mewah penuh emas di Makassar, penikmat duit haram e-KTP dan memiliki istri simpanan di kawasan villa mewah Dago Pakar Bandung.

Termasuk pula foto-foto wanita yang disebutkan sebagai istri simpanan Akbar yang beredar luas di publik. Pelaku mengakui semua perbuatannya seperti pemilik dan admin portal berita Suara News. Berita fitnah terhadap Akbar itu sendiri diposting oleh Fajar di portal berita yang dikelolanya pada 4 September 2017.

Fajar adalah pemain lama di dunia hoax. Sasaran utamanya adalah pemerintahan yang sah atau siapa saja yang dianggapnya pendukung pemerintah. Lelaki yang memiliki tiga anak itu tidak memiliki pekerjaan tetap selain sibuk sibuk hari memposting berita-berita hoax dan fitnah yang didapatkannya melalui berbagai cara.

Salah satunya melalui sebuah aplikasi yang bisa menyaring berita-berita yang beredar lalu mengolahnya kembali tanpa melakukan penngecekan ulang tentang kebenaran berita tersebut. Fajar pernah mendapatkan peringatan dari Polda Jatim dan sempat diam dari aktifitas pengolahan hoax dan berita fitnah namun kemudian aktif lagi. Fajar Agustanto juga adalah pengurus PKS Mojokerto bidang Polhukam.

Selain Suara News Akbar Faizal  juga melaporkan dua portal berita lainnya yakni ‘Publik News’ dan ‘Rakyat Bersuara’ dan juga satu akun twitter bernama ‘Intelektual Jadul’ dengan ID ‘@plato_id’ yang membuat berita fitnah tersebut. Dua portal lainnya dan akun @plato_id sudah teridentifikasi dan dalam pengejaran Tim Cyber Bareskrim dibawah kendali Kombes Pol Irwan Anwar.

“Saya memberi apresiasi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap pelaku kejahatan hoax yang sudah sangat membahayakan keutuhan bangsa ini. Saya dengar pula jika portal-portal berita penyebar fitnah ini tidak memiliki ijin dan akreditasi Dewan Pers. Saya berharap pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Dewan Pers segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menata portal-portal sejenis ini. Rusak kita sebagai sebuah bangsa jika semua merasa berhak merusak kehormatan orang atau pihak lain,” kata Akbar Faizal.

Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310/311 KUHP. (Sumber: Tribun News)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed