by

Pengacara Laporkan Kadisdikbud DKI ke Ombudsman

Menurut David banyak orangtua calon peserta didik yang kecewa dan frustasi seperti contoh dirinya menerima laporan dari sepasang suami istri yang sehari hari menjadi pedagang bakso yang anaknya tidak diterima pada sekolah yang didaftarkan dengan alasan usia yang lebih muda, selain itu ada lagi laporan dari beberapa orangtua murid yang frustasi karena sebelumnya tidak mempersiapkan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta dan pendaftaran sudah tutup sementara anaknya tidak diterima di sekolah negeri dengan alasan usia. Harusnya Pemerintah DKI memikirkan dampak psikis dan sosial dari anak2 tersebut, Apa salah anak anak yang berusia lebih muda tersebut sehingga tidak dapat kesempatan sekolah? Bagaimana dengan orang tua yang tidak mampu mensekolahkan anaknya di sekolah swasta ?

Perlu diingat bahwa tujuan zonasi ini adalah untuk memberikan pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa dan juga mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.

Mengenai alasan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang mengatakan sistem jarak sekolah dan rumah menimbulkan banyak masalah, sangat tidak berdasar.

“Pasal 25 Permendikbud no 44 tahun 2019 itu harus ditaati dan dicarikan solusi walaupun ada kendala dalam penerapannya bukan diakali dengan membuat persyaratan usia menjadi yang paling utama” pungkas David

Terima kasih

Sumber : Status Facebook David Tobing

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed