by

Penangkapan Kader PSI Dianggap Kesalahan Mengartikan Penghinaan

Henri menjelaskan, satire sangatlah subjektif. Meski begitu, satire berbeda dengan tuduhan. Satire hanya lucu-lucuan dan tidak menuding seseorang. Sementara tuduhan, kata dia, bisa jadi fitnah dan pencemaran nama baik.

“Jadi, satire tidak bisa kena (pidana fitnah dan pencemaran nama baik),” kata ahli hukum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini.

Lantas, meme atau unggahan seperti apa yang bisa dipidanakan?

Menurut Henri, UU ITE tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jika meme itu berisi tuduhan terhadap seseorang, kata dia, itu bisa dipidana dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. –Penghinaan sebelumnya sempat diatur dalam 1 bab keseluruhan UU ITE. Tapi setelah direvisi, hal itu dihilangkan dan mengacu pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP–.

Akan tetapi, Henri menyayangkan, sering terjadi implementasi hukum yang tidak sesuai dengan norma hukum yang ada. Padahal, kata dia, norma hukum menjamin satire tidak bisa dipidanakan.

“Pengertian hukum itu jelas tegas, itu harus menuduhkan suatu hal,” jelas Henri.  

Jika kasus seperti ini terus berulang, Henri mengaku khawatir. Ia memprediksi banyak pihak yang memanfaatkan pasal tersebut untuk mempidanakan ratusan rakyat Indonesia. Ini tentunya akan berdampak buruk bagi proses demokrasi di Indonesia.

“Itu akan membuat Indonesia terlihat tidak demokratis kalau sindiran satire yang tidak masuk dalam rumusan delik dimasukkan (sebagai pidana),” kata Henri menegaskan.

Dihubungi terpisah, Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin, yang menangani kasus ini, tidak mau menjelaskan lebih rinci ihwal apa yang menjadi dasar kepolisian menangkap Dyann.

“Yang jelas yang mengandung konten perbuatan tidak menyenangkan ataupun fitnah,” kata Asep.

Saat ini, kata Asep, pihaknya masih memproses aduan dari tim kuasa hukum Setya Novanto. Sebab, polisi sudah menerima laporan terkait sejumlah orang yang diduga menghina Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Kalau diadukan ya bisa ditindak lanjut. Siapa saja pelapornya,” sebut Asep.

Untuk itu, Asep meminta masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Unggahan ataupun ucapan mereka tentu bisa dijadikan pidana apabila seseorang merasa tidak senang dan dirugikan.

“Itu kan orang kan bisa nganggep tidak menyenangkan,” kata Asep menegaskan.

Kemarin, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap salah satu anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi (29) karena diduga menghina Ketua DPR RI Setya Novanto di Media Sosial. Dyann, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE itu ditangkap polisi pada Selasa kemarin.

Dyann dilaporkan oleh tim kuasa hukum Novanto atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial. Laporan itu muncul hanya gara-gara Dyann mengunggah foto meme Ketua Umum DPP Partai Golkar itu yang sedang sakit di akun instagram miliknya @DazzlingDyann. Unggahan Dyann pada 7 Oktober 2017 itu, menampilkan kumpulan cuitan warganet soal Setya Novanto usai memenangkan sidang praperadilan. 

Sumber : Tirto.id

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed