by

Pemprop Itu Bukan Ormas

Teruntuk pemprov sumbar, perlu disadari dan diresapi, Indonesia sampai saat ini bukan negara agama, dan kebebasan beragama masih di jamin di negeri ini

Pasal 18 dalam Kovenan Internasional PBB tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan kebijakan yang menafikan kebebasan seseorang untuk mengamalkan agamanya adalah satu kezaliman spiritual.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kebebasan_beragama….

Dengan membatasi kebebasan beragama, pemprov sumbar telah melakukan kezaliman terhadap warga. Menurut kovenan internasional PBB.

Bahkan UU 1945 pasal 28E dengan tegas menjamin kebebasan tersebut, UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 2. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

https://www.uin-malang.ac.id/…/kebebasan-beragama-dan-melak….

Jadi langkah pemprov sumbar selain dzalim terhadap warga, bertentangan dengan covenan PBB, juga sudah melanggar UUD 1945 tentang kebebasan beragama. Dimana seharusnya pemprov itu sendiri yang menjamin terlaksananya UU.

Pemprov jangan jadi Ormas
Sumber : Status Facebook Kristian Thomas

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed