by

Pemerintah Permudah Kemitraan dengan Swasta

Oleh: Giovanni Mofsol Muhammad

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan baru tentang Kemitraan Pemerintah Swasta atau Public Private Partnership (PPP) dalam penyediaan infrastruktur melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 (PP 38/2015).

Kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta yang dibahas dalam peraturan ini mengacu pada penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sebagai fokus pembangunan di Indonesia. Dalam kemitraan ini, kedua pihak akan berbagi keuntungan maupun potensi resiko usaha.

Dalam PP 38/2015 ditegaskan bahwa kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta dalam sebuah kemitraan akan membuat realisasi proyek infrastruktur lebih mudah yaitu dengan adanya dukungan dan insentif.

Salah satunya, berdasarkan PP 38/2015, pemerintah akan membeli tanah yang akan digunakan untuk pembagunan infrastruktur menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah maupun anggaran perusahaan milik negara (BUMN).

Proyek infrastruktur dapat memperhitungkan penggantian biaya pengadaan tanah ini, baik sebagian maupun secara keseluruhan. Hal ini tentu saja berdasarkan kelayakan anggaran dari proyek-proyek infrastruktur tersebut.

Selain itu, beberapa proyek infrastruktur berhak untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk dukungan kelayakan (feasibility support) dan insentif pajak, yang akan dikeluarkan oleh Departemen Keuangan.

Hal ini nantinya akan disebutkan dalam dokumen tender. Pemerintah maupun pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan dalam bentuk lain.

PP 38/2015 juga menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan jaminan untuk terlaksananya proyek infrastruktur berupa Jaminan khusus Infrastruktur. Jaminan ini juga dikeluarkan oleh Departemen Keuangan melalui entitas yang dibuat khusus untuk memberikan jaminan infrastruktur.

Jaminan Infrastruktur ini antara lain akan menjamin kemampuan keuangan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas kewajiban keuangan berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur tertentu.

Secara teknis, apa saja yang dijamin, bagaimana penjaminannya akan disebutkan dalam dokumen tender.

Dikeluarkannya peraturan baru PP 38/2015 ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk fokus pada pembangunan infrastruktur.

Diharapkan dukungan serta kemudahan yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan peraturan tersebut akan mendorong pihak swasta untuk lebih banyak terlibat dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur.

Pihak swasta juga mesti jeli memanfaatkan dukungan ini sebagai peluang memperluas usahanya. (kompas.com) ** (ak)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed