by

Pembatalan Haji Oleh Menag Melanggar Undang-Undang?

Klaim anggota DPR dari PKS, Bukhori Yusuf, yang mengklaim KMA melanggar UU, mendasarkan pasal 47 yang kalau kita tengok berbicara tentang penetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Sepertinya pasal itu tidak relevan dengan syarat persetujuan DPR untuk keputusan pembatalan haji. Demikian juga ketika ia berargumen dengan pasal Pasal 20 UU No.34/2014, ini Undang-undangnya saja bicara masalah Pengelolaan Keuangan Haji.

Sehingga saya sepakat dengan seorang pengamat Haji dan Umroh, Mahfud Djunaedi, yang menegaskan harusnya persoalan tidak perlu dibesar-besarkan.

Beliau mengaskan, “Jangan dibawa ke ranah politik”.

Saya setuju, tidak elok.

Referensi:

http://jdih.kemenkopmk.go.id/…/UU%20Nomor%208%20Tahun%20201…

https://jogjaprov.go.id/…/111-keputusan-menteri-agama-tenta…

https://ihram.co.id/…/pengamatpembatalanhajijangandibawaker…

Sumber : Status Facebook Muhammad Jawy

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed