by

PBNU Pasang Badan Hadapi PT Freeport

Beredar informasi, Freeport kini sedang mengambil ancang-ancang untuk menggugat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional.

Richard C Adkerson President dan CEO Freeport McMoRan Inc melakukan konferensi pers di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (20/2/2017) untuk menjelaskan duduk permasalahan. Ia menegaskan, Freeport tak dapat menerima IUPK.

Pemerintah telah memberikan izin rekomendasi ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Namun Freeport menolak berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai syarat izin ekspor konsentrat tersebut.

Freeport menolak mengubah status jadi IUPK lantaran tidak adanya jaminan kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjang di Tambang Grasberg, Papua dalam IUPK tersebut.

Jonan berharap Freeport tidak buru-buru membawa persoalan ini ke Arbitrase Internasional tapi kalau ngotot Menteri ESDM siap menghadapinya.

PT Freeport Indonesia telah menghentikan kegiatan produksinya sejak 10 Februari 2017 lalu. Para pekerja tambangnya di Mimika, Papua yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan. Jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut goyang. Lebih dari 90% pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika, sekitar 37% PAD Provinsi Papua berasal dari Freeport.

Puluhan ribu pekerjanya pun mengancam menduduki kantor-kantor pemerintah, bandara dan pelabuhan kalau pemerintah tak segera memulihkan kegiatan produksi Freeport.

Pangkal masalahnya, Freeport membutuhkan kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjangnya di Tambang Grasberg, Papua. Sedangkan pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.

Sekarang dimana kelompok yang grudak gruduk itu, mana dukungannya untuk NKRI?**

Sumber : muslimoderat.net

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed