by

Pasal Penistaan Agama Harus Dicabut

Entah sudah berapa banyak korban berjatuhan akibat pasal ini. Yang paling populer ialah kasus Pak Ahok keseleo lidah kemudian videonya diedit sehingga akhirnya beliau harus masuk penjara. 

Sedangkan beberapa ujaran kebencian yang mengarah pada penodaan agama yang dilakukan oleh kelompok kuat dominan kita tidak lagi mendengar kabar beritanya lagi setelah dilaporkan. 

Ini menjadi preseden yang buruk dalam kehidupan berbangsa. Negara menjadi tidak hadir dalam menciptakan keadilan dan memberi rasa tenteram bagi warganya. 

Shuniyya secara pribadi mendukung pencabutan pasal Penodaan Agama sebagaimana telah diperjuangkan Mbah Wali Gus Dur. 

Jadi otomatis tidak bisa mendukung pihak manapun yang akan melaporkan Ustadz Abdul Somad dengan pasal tersebut. 

Negaralah yang harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Bahwa seseorang berbicara/menulis dengan konotasi tidak baik kepada ajaran agama lain, tidak layak menyandang gelar sebagai pendakwah apalagi ulama.

Dan harus ada pengaturan serta sanksi kepada yang menyebarluaskan, serta bertindak tegas, tanggap dan cepat, sehingga tidak menjadi api dalam sekam pada kehidupan beragama kita. 

Andaikan jika memang harus disampaikan karena diyakini kebenarannya, maka harus dalam lingkungan komunitas tertutup dan tidak tersebar luas. 

Apalagi saat ini ada media sosial yang membuat kasus privat menjadi terpublikasi tak terkendali. 

Lalu publik menanggapinya dengan sangat serius. Persatuan dan kesatuan bangsa menjadi pertaruhan. 

Sudah saatnya hal ini dihentikan. Negara harus tegas, tidak takut pada tekanan manapun. Bangsa ini milik bersama bukan hanya sekelompok orang saja. 

Saat keadilan tidak berdaya di hadapan mereka yang dominan, di situ kita akan kembali merindukan Mbah Wali Gus Dur.

 

(Sumber: Facebook Shuniyya Ruhama)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed