by

Pasal Karet Penodaan Agama

3. HRS, misalnya, kasusnya kan banyak. Tdk kena pasal karet penodaan agama, dia masih bisa kena pasal lain. Saya selalu teriak2 agar HRS pulang saja utk menghadapi kasus2nya tsb, bukan satu kasus saja. Tapi utk pasal karet penodaan agama sebaiknya tdk dipakai. Ini pandangan saya

4. Siapapun bisa jadi korban dg keberadaan pasal karet penodaan agama tsb. Diskusi agama di publik yg membahas agama pihak lain bisa saja dilaporkan kena pasal karet ini. Ekspresi keberagamaan dan juga kebebasan berpendapat keduanya harus kita jaga. Ini modal bangsa kita utk maju

5. Kita perlu terus dorong DPR utk ganti pasal karet tsb dan membuat RUU yg lebih bisa menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan melakukan ekspresi keberagamaan. Jangan sampai dikit2 merasa agamanya dihina, terus kepentingan politik bermain, dan akhirnya jatuh korban berikutnya

6. Kasus Ahok jelas muatan politiknya kuat. Begitu pula kasus Sukmawati. Bagaimana dg Rocky? Sama saja. Hal2 ini seharusnya cukup diselesaikan lewat diskusi publik. Diskusi tafsir soal Ahok. Diskusi sastra soal puisi Sukma. Diskusi filsafat soal fiksi. Lebih asyik kan?

7. Kita perlu terus berusaha menjaga nalar dan kewarasan kita semua. Jangan mau agama dan UU dijadikan permainan dan balas dendam berbagai kepentingan politik. Kita perlu mengembalikan diskusi publik ke jalurnya, dimana kita bisa bebas berekspresi, bisa berbeda & bisa guyon

8. Diskusi sambil guyon itu enak kok. Argumen jelas alurnya. Kutipan referensi juga jelas. Saling guyon ledek sana-sini. Tapi kalau dikit2 menyerang pribadi, merasa terhina, lapor polisi, maka yg plg jadi korban adalah akal sehat bangsa kita. Jadi, mari yuk kita diskusi yg cerdas

9. Selamat beraktivitas semuanya. Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia raya!

Tabik,

Sumber : facebook Nadirsyah Hosen

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed