by

Panduan Berkomentar Soal Beras Maknyus

 

A. PERNYATAAN PT. IBU

>>Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (TPSF) induk perusahaan PT. IBU , Anton Apriyantono, mengatakan Varietas IR 64 itu varietas lama yang sudah digantikan dengan varietas yang lebih baru yaitu Ciherang kemudian diganti lagi dg Inpari, jadi di lapangan IR 64 itu sudah tidak banyak lagi.

>>Selain itu, tidak ada yang namanya beras IR 64 yang disubsidi. Yang ada adalah beras raskin, subsidi bukan pada berasnya tapi pada pembeliannya, beras raskin tidak dijual bebas, hanya untuk konsumen miskin.

B. PERNYATAAN KEMENTERIAN PERTANIAN

>> Kepala Subbidang Data Sosial-Ekonomi pada Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian Dr. Ana Astrid mengatakan yang dimaksud beras memperoleh subsidi adalah dalam memproduksi beras tersebut, ada subsidi input yaitu subsidi benih Rp 1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp 31,2 triliun. Bahkan ditambah lagi ada bantuan sarana dan prasarana bagi petani dari Pemerintah yang besarnya triliunan juga. ( https://mediaharapan.com/mengungkap-kebenaran-dalam-pengge…/)

>>Di luar subsidi input, ada juga subsidi beras sejahtera (Rastra) untuk rumahtangga sasaran (pra sejahtera) sekitar Rp 19,8 triliun yang distribusinya satu pintu melalui BULOG, dan tidak diperjual-belikan di pasar. Jadi benar klaim PT. IBU bahwa yang dijual bukan Beras Miskin.

>>Padi varietas IR64 merupakan salah satu benih dari Varietas Unggul Baru (VUB), diantara varietas Ciherang, Mekongga, Situ Bagendit, Cigeulis, Impari, Ciliwung, Cibogo dan lainnya. VUB ini total digunakan petani sekitar 90 persen dari luas panen padi 15,2 juta hektar setahun.

YANG PATUT DIDALAMI 
>>Benarkah PT. IBU memperoleh gabah dari petani non subsidi. Jika beli gabah dari para petani yang mendapat subsidi, maka PT. IBU bersalah.

>>Salahkah PT IBU beli gabah Rp. 4900 lebih tinggi dari harga gabah pemerintah Rp. 3900/kg? Ini kan menguntungkan petani. Klaim ini tidak tepat karena jika beli gabah dari petani yang disubsidi, maka PT IBU memperoleh keuntungan dari cara yang tidak wajar. Ini sama saja dengan pedagang bensin eceran yang beli bensin di SPBU yang disubsidi tapi dijual dengan harga pasar yang dipatok sendiri.

BERAS MEDIUM DAN PREMIUM

>>Pemerintah membebaskan harga berapapun untuk beras premium, termasuk mengimpornya, seperti beras dari Jepang untuk bikin sushi di restoran kelas atas. Yang diatur adalah harga beras medium.

>>Salah satu yang membedakan beras premium dan medium adalah kadar karbohidratnya. Yang premium kadarnya maksimal 25 persen. Namun berdasarkan penelitian, beras Maknyus dan Ayam Jago kadarnya 81,45 persen. Dari sini, kepolisian mengatakan PT. IBU melakukan penipuan konsumen.

>>PT IBU mengatakan ada intepretasi berbeda dalam soal angka karena beras produksinya sebelum dipasarkan sudah diuji di laboratorium yang kredibel dan terakreditasi.

YANG PERLU DIDALAMI :

>>Apakah PT. IBU memproduksi beras premium?

HARGA ECERAN TERTINGGI

>>Beras medium harganya ditetapkan pemerintah yakni Rp. 9000 perkg lebih tinggi dari sebelumnya yakni Rp. 7300/kg ditahun 2016. Jadi Petani diuntungkan disini termasuk juga pembeli yakni bisa membeli beras sekitar 10.500 perkilogram. Selisih harga 9000 ke 10500 yakni 1500/kg adalah keuntungan yang bisa diambil pedagang karena ini wajar.

>>Kenapa harga ditetapkan pemerintah ? Karena proses dari hilir ke hulu semuanya disubsidi agar beras tetap murah harganya meski saat ini adalah yang tertinggi didunia.

>>Jika beras dikendalikan pasar, maka pemerintah rugi bandar karena harga yang tidak terkontrol bisa meningkatkan inflasi. Yang untung, para pedagang beras.

YANG PERLU DIDALAMI :

>>PT. IBU mengatakan tidak punya kuasa mengontrol harga pasar karena semuanya ditentukan oleh distributor.

>>Tapi dari pemberitaan PT. IBU tidak mengungkapkan berapa harga beras yang dilempar ke tingkat distributor. Jika sesuai HET pemerintah, maka PT. IBU tidak bersalah. Yang salah distributor dan pengecernya. Jika ternyata lebih tinggi, maka PT. IBU bersalah.

KENAPA ADA PENGGEREBEKAN

>>Ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani 15 Juni 2015. Tujuannya agar persediaan dan harga 19 jenis produk dari mulai cabe, beras hingga semen tetap terkendali.

>>Sebagai tindak lanjut, Satgas stabilitas pangan dibentuk yang antara lain terdiri dari unsur Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri dengan pelaksana tugas Pemerintah Daerah,Bulog dan Kepolisian.

>>Mereka memantau dan juga menetapkan harga eceran tertinggi. Yang melanggar dikenakan sanksi hukum.

>>Bank Indonesia meresmikan Pusat Informasi Harga Pangan Strategi (PIHPS) Nasional, pada tanggal 12 Juni 2017. PIHPS Nasional menyediakan informasi harga komoditas pangan strategis secara harian di 164 pasar tradisional di 82 kota di seluruh Indonesia. Anda semua bisa mengaksesnya di www.hargapangan.id

>>Keberadaan satgas dan aneka transparansi ini yang membuat mafia pangan belingsatan. Ada kabar gonjang-ganjing politik ini dibiayai mafia pangan yang jaringannya lumpuh total.

Benarkah demikian? Silahkan didalami karena postingan ini cuma panduan.

 

(Sumber: Facebook Budi Setiawan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed