by

Pancasila, Esa dan Ketuhanan Kita

Dengan demikian, alih-alih agama Buddha bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, karena kata esa itu sendiri merupakan kosa kata Budhhisme yang tak akan dipahami tanpa memahami tradisi dan falsafah agama ini. Penafsiran seperti ini juga terdapat di agama lain, termasuk Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, dan Islam dengan konsep yang beragam.

Persatuan Keragaman

Rangkaian makna kata esa menurut Buddhisme tersebut menunjukkan bahwa setiap agama memiliki penafsiran dan pemahaman sendiri tentang ketuhanan, sehingga tidak bisa dinafikan berdasarkan perspektif agama tertentu.

Soekarno sendiri dalam pidato kelahiran Pancasila pada 1 Juni 1945 menegaskan bahwa, “Prinsip Indonesia merdeka ialah bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan, Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al-Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Segenap rakyat Indonesia hendaknya bertuhan: secara kebudayaan, yakni dengan tiada egoisme-agama, ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain”.

Dengan demikian sejak awal Pancasila telah menyadari realitas kemajemukan agama di negeri ini, dan menganjurkan toleransi demi pola beragama yang beradab. Pada titik ini, terdapat beberapa prinsip dasar ketuhanan yang termuat di dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pertama, ketuhanan Pancasila tidak merujuk pada Pribadi Tuhan (kata benda), melainkan nilai-nilai yang diperintahkan Tuhan. Nilai-nilai itu menurut Yudi Latif (2014) ialah ketuhanan yang welas asih dan lapang dada. Kita diperintahkan untuk menauladani sifat welas asih (Rahman, Rahim)-Nya, melalui cara beragama yang lapang dada (toleran). Ini ditegaskan misalnya dalam Surat al-Maidah: 48, di mana Allah memerintahkan kita untuk menghargai kemajemukan yang sengaja diciptakan-Nya, dengan menjadikan “perlombaan berbuat baik” sebagai parameter utama dalam menyikapi perbedaan.

Kedua, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip umum ketuhanan semua agama. Jadi ia tidak hanya milik Islam saja, karena setiap agama memiliki konsepsi ketuhanan yang berbeda-beda. Makna kata esa seperti perspektif Buddhisme tersebut menunjukkan bahwa agama Buddha juga memiliki konsep di dalam sila pertama Pancasila. Dilepaskannya ketuhanan Pancasila dari konsep agama tertentu terjadi sejak tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus pada 18 Agustus 1945. Sejak itu, sila ketuhanan menjadi milik semua agama. Meskipun demikian oleh Soekarno pada 1959, tujuh kata Piagam Jakarta itu tetap ditempatkan sebagai “jiwa” dari UUD 1945. Artinya, spirit Islam tetap mendasari Pancasila dan bangunan konstitusional negara kita.

Ketiga, ketuhanan Pancasila yang menaungi semua tradisi agama itu juga menjadi dasar yuridis bagi persamaan hak semua umat beragama di hadapan hukum. Oleh karena itu, Pancasila melindungi semua agama, meskipun belum semuanya dilayani melalui fasilitas birokrasi negara. Pada titik inilah Pancasila bukan hanya milik satu golongan, tetapi milik semua warga Indonesia.

Berdasarkan pandangan seperti ini, maka Eggy Sudjana bukan hanya tidak memahami konsep ketuhanan Pancasila, tetapi juga tidak mengerti konsepsi Pancasila itu sendiri. Sebab membaca Pancasila tidak bisa melalui pembacaan yang memisahkan keterkaitan antar-sila. “Pancasila ialah sistem nilai yang bulat yang dibentuk oleh keterhubungan antar-sila”. Demikian rumus paradigma Pancasila menurut Notonagoro (1952).

Dengan mengklaim sila ketuhanan hanya milik umat Islam, Eggy telah memisahkan sila ketuhanan dengan keempat sila di bawahnya. Dalam terang keterkaitan antar-sila ini, ketuhanan bukan merupakan doktrin teologis an sich tetapi pendasaran religius bagi prinsip persatuan dalam keragaman (unity in diversity). Oleh karenanya, alih-alih hanya sesuai dengan teologi Islam, ketuhanan Pancasila justru menaungi semua teologi agama di Indonesia. Apakah dengan demikian Pancasila menganut prinsip penyamaan semua agama (wahdatul adyan) yang dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Tentu tidak, karena teologi Pancasila sudah menurunkan statusnya dari teologi metafisik, menjadi teologi etis bagi pelaksanaan moralitas agama-agama.

Ini terjadi karena sila ketuhanan diterjemahkan dan diamalkan melalui nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan yang merupakan prinsip-prinsip utama moralitas publik. Teologi Pancasila juga menjadi dasar bagi perlindungan Undang-Undang terhadap kebebasan beragama, bukan sebagai dasar bagi penentu, mana agama yang benar dan mana yang salah. Wallahu ‘alam

Penulis adalah Tenaga Ahli pada Deputi Pengkajian dan Materi UKP Pancasila

Sumber : Kompas, 21 Oktober 2017 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed