by

OTT dan Upaya Melawan Pelemahan KPK

Kita bicara ttg perubahan. Di kementerian pusat dan BUMN, sudah relatif banyak perubahan. Sudah agak jarang (di beberapa kementerian dan BUMN yg saya tahu), request fee proyek, minta nota kosong atau minta tiket fiktif dari birokrat sperti masa beberapa tahun silam. Artinya, sistem pencegahan korupsi sudah lumayan berhasil. Hal serupa juga trjadi di beberapa pemda yang saya tahu. Misal Pemprov DKI zaman Jokowi-Ahok (ngga tau setahun trakhir)

Saya selalu katakan RELATIF dan LUMAYAN ya karena belum sepenuhnya birokrat2 atau abdi negara di tingkat pusat mau berubah. Masih saja ada yang mencoba mengail di air keruh, semisal menakut2i pemenang tender bla bla dan bla supaya uangnya cair.

Berkaitan dengan itu, PR besar dari otonomi daerah sejak awal reformasi adalah menghilangkan politik dinasti dan kartel politik di daerah dan pemda. Dua hal itu penyebab utama dari masih maraknya korupsi di daerah

Salah satu contoh lain selain suap menyuap di proses tender adalah mutasi dan promosi jabatan juga saat seleksi masuk sekolah. Proses lelang jabatan memang trbukti MENGURANGI potensi korupsi, namun tetap saja ada di sebagian daerah aroma suap timbul saat si pejabat trpilih harus menyetor uang jika mau dilantik. Ada contohnya juga yg sudah ditangkap KPK.

Proses penerimaan siswa di sekolah negeri juga masih rentan dari suap menyuap. Ini sungguh memprihatinkan karena lembaga pendidikan dan pengelola administrasinya (Disdik) adalah seharusnya menjadi penegak moralitas. Termasuk menjadi contoh bagi si anak. Bayangkan saja saat orangtua rela menyetor uang jutaan rupiah disaksikan si anak. Anak itu akan tumbuh menjadi anak yang menggampangkan persoalan. “Gampang, ntar saya kasih mobil dan rumah kepada bapak”, misalnya

Oke..
Oleh karena itu, KPK tentu saja masih diperlukan. Bahkan harus diperkuat. Bukan dilemahkan oleh sistem, seperti isi rancangan UU KUHP yang sedang digodok DPR dan pemerintah

Sangat efektifnya OTT KPK seharusnya mendorong Presiden Jokowi untuk tegas melawan upaya pelemahan KPK. Termasuk lewat draft RUU KUHP tentang kejahatan extraordinary, misal korupsi. Aturan tentang Pemberantasan korupsi harus tetap menjadi lex specialis.

Trtangkapnya Tasdi, pasti membuat senang kawan2 pengusaha dan keluarga besar di Purbalingga

Next please

Sumber : facebook Damar Wicaksono

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed