by

Ormas PAS Tolak Perintah Ridwan Kamil

Kasus dugaan pembubaran acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Jawa Barat, pada 6 Desember berbuntut panjang. Pemantiknya, ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS) sebagai pelaku dalam peristiwa itu tak mau mengikuti himbauan pemerintah kota (Pemkot) Bandung.

Pemkot Bandung telah melakukan langkah persuasif dan memberikan sanksi agar PAS meminta maaf kepada panitia penyelenggara KKR. Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil bahkan mengancam akan menaikkan sanksi pada tahap pelarangan aktivitas organisasi apabila himbauannya tidak ditaati. Ia berdalih, hal tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Apabila ormas PAS menolak, maka Pemerintah Kota Bandung akan memaklumatkan pelarangan berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung,” tulis Kang Emil, sapaan akrabnya, dalam status Facebook resminya, Sabtu (10/12/2016).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dan Majelis Ulama Indonesia, Forum Komunikasi Antarumat Beragama, Forum Silaturahmi Ormas Islam, Kementerian Agama Kota Bandung, Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Jawa Barat, Polres Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 8 Desember 2016. Keputusan ini diperkuat dengan hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM keesokan harinya.

Namun, sanksi yang diberikan Pemkot Bandung justru direspons negatif oleh Ketua PAS, Muhammad Roinul Balad. Alih-alih meminta maaf seperti sanksi yang diberikan Pemkot Bandung, ia justru mengklaim pihaknya tidak merasa melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.

Roinul, sapaan akrab Muhammad Roinul Balad, bahkan mengaku siap menghadapi sanksi berikutnya berupa pelarangan kegiatan ormas PAS di Kota Bandung. “Kita akan lihat nanti. Kami juga punya kuasa hukum dan kita sudah bicarakan dengan kuasa hukum,” ujarnya saat menggelar konfrensi pers di Aula Masjid Istoqamah, Kota Bandung, Minggu (11/12/2016).

Ormas PAS beralasan tidak mau terjebak dalam kewajiban meminta maaf kepada panitia KKR. Kuasa hukum PAS, Farhat mengatakan, jika PAS meminta maaf, maka tindakan tersebut justru membenarkan anggapan bahwa kliennya telah melakukan kesalahan, padahal PAS menolak tuduhan telah membubarkan acara KKR.

Sikap “ngotot” PAS ini sangat disayangkan oleh peneliti The Wahid Institute, Alamsyah M. Dja’far. Menurut dia, meminta maaf memang merupakan hak dari PAS. Akan tetapi, pembubaran kegiatan keagamaan di Sabuga, Bandung, merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KKB).

Karena itu, Alamsyah mendorong agar panitia KKR melaporkan pelanggaran KKB ini ke pihak kepolisian. Seruan ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM yang meminta agar dugaan pelanggaran hukum oleh ormas PAS ini secepatnya ditindak oleh pihak aparat.

“Itu hak PAS. Tetapi kelompok yang dirugikan juga memiliki hak untuk melapor [insiden di Sabuga] ke tingkat yang lebih serius, misalnya melaporkan ke polisi,” ujarnya kepada tirto.id.

Nasib Ormas PAS

Sikap ormas PAS yang tidak mau minta maaf akan berbuntut panjang. Sebab, Pemkot Bandung telah mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas jika PAS tidak mau melaksanakan sanksi yang telah dilayangkan Pemkot Bandung.

Mungkinkah pemkot Bandung melarang kegiatan PAS?

Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) UU Ormas, pemerintah daerah memang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi bagi ormas yang melanggar. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, penghentian sementara aktivitasnya, bahkan bisa saja pembubaran melalui proses pengadilan.

Namun, untuk menghentikan aktivitas ormas bukanlah hal mudah. Artinya, Ridwan Kamil sebagai wali kota Bandung harus bersabar dan melalui berbagai proses dan tahapan sesuai ketentuan UU jika memang mau melarang aktivitas ormas PAS. Misalnya, pada tahap pertama harus ada upaya persuasif sebelum kemudian memberikan sanksi administratif. Tahapan ini sudah dilakukan, namun ormas PAS tidak menaatinya.

Selanjutnya, jika ormas yang dijatuhi sanksi administratif berupa sanksi tertulis tidak menghiraukannya hingga tiga kali, maka pemerintah bisa menghentikan sementara kegiatan ormas yang dinilai melanggar tersebut. Apabila sanksi ini juga belum dipatuhi, maka pemerintah bisa menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.

Namun, ada catatan yang harus digarisbawahi saat sanksi pencabutan status badan hukum ini diambil. Permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Permohonan pembubaran ormas ini pun harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Artinya, meskipun Pemkot Bandung memiliki kewenangan memberikan sanksi bagi ormas yang “mbalelo”, namun untuk bisa melarang aktivitas PAS memerlukan waktu yang cukup panjang.

“Agak sulit itu [pelarangan aktivitas ormas], karena pelarangan berkegiatan oleh organisasi atau kelompok tertentu itu hanya dimungkinkan ketika kegiatan tersebut melanggar beberapa prinsip atau batasan, misalnya ketertiban umum seperti mengganggu hak publik, lalu di dalamnya menyebarkan kebencian, melakukan tindakan kekerasan. Itu pun hanya sebatas kegiatannya, bukan organisasinya,” kata Alamsyah.

Menurut Alamsyah, Pemkot Bandung memang mempunyai wewenang memberikan sanksi tertulis, bahkan pelarangan aktivitas PAS. Namun, ia menggarisbawahi, hal tersebut harus dikuatkan dengan bukti-bukti pendukung, jangan sampai pelarangan ini membatasi kebebasan berserikat dan berorganisasi.

Ia mendorong agar penyelesaian kasus-kasus intoleransi, termasuk insiden di Gedung Sabuga, Bandung diselesaikan secara hukum, serta aparat keamanan dan pemerintah daerah berperan aktif untuk menyelesaikan persoalan. “Saya mengapresiasi langkah Ridwan Kamil agar PAS meminta maaf atas peristiwa tersebut. Itu artinya Pemkot Bandung mengakui kalau ada masalah. Karena sebagian kepala daerah yang lain menganggap itu bukan masalah,” ujarnya.

Selain itu, menurut Alamsyah, yang perlu digarisbawahi dari insiden yang terjadi di Sabuga, Bandung justru pengamanan dan antisipasi yang dilakukan aparat kepolisian. Seharusnya, kejadian tersebut tidak perlu terjadi jika aparat keamanan mengantisipasi dengan baik.

Dalam konteks ini, peran kepolisian dan pemerintah daerah sangat besar. Misalnya jika aparat kepolisian mengantisipasi terjadinya tindakan intoleransi serta menjaga orang yang beribadah agar kelompok intoleran tidak masuk ke lokasi acara, maka kemungkinan besar kasus pembubaran KKR tidak akan terjadi.

Peringatan hari Asyura di Semarang merupakan contoh paling mutakhir antisipasi pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Karena aparat kepolisian sudah mengantisipasi dengan baik, meskipun ada tekanan, pelaksanaan peringatan Asyura tetap berjalan sesuai rencana. Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat keamanan tidak kompromi dengan ormas intoleran.

Sumber : Tirto.id

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed