by

Omnibus Law Membuat Preman Loyo

Ada 4 pasal yg membuat organisasi buruh ompong dalam UUCK yaitu pasal 91,93,98 dan 151. Dimana peran mereka benar-benar ditiadakan. Makanya mereka ngamuk, lahan mereka pupus di berangus.

Jadi, kalau ada yg koar-koar mendukung aksi buruh, sudah ketebak arahnya dan siapa mereka.

Mereka kaum penunggang yg merasa terpanggang karena tak bisa lagi sok merasa jadi pejuang mengatas namakan pekerja yg selama ini jadi pecundang.

Selamat datang masa depan buruh yg lebih terang, walau masih panjang.

HIDUP BURUH, HIDUP PEMERINTAH, MAJULAH INDONESIA.

Sumber : Status Facebook Suwartiningsih Ning

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed