by

NU Garis Lurus Catut Nama NU

Mustasyar; Habib Muhammad Fad’aq dan KHR Muqtafi Abdullah Schal,

Imam Besar; KH M Luthfi Basori,

Rais Aam; KH Yahya Zainul Ma’arif,

Ketua Umum; KHM Idrus Romli,

Ketua PP Ansor GL; KH Djakfar Shodiq,

Komandan Nasional; Gus M Luthfi Rahman

Dan Duta Luar Negeri; KH Abhan Rahbini Mawardi.

**

NUGL Mencatut Nama NU, NUGL Bukan NU
Sangat jelas NUGL mencatut nama NU. Banyak orang menjadi gagal paham, kenapa NUGL yang mengklaim sebagai penerus NU-nya KHM Hasyim Asy’ari dan sesuai dengan Qonun Asasi. Justru struktur organisasinya menjiplak struktur FPI. Perhatikan saja ada Imam Besar yang posisinya justru lebih tinggi dari Rais Aam. Hal ini jelas menunjukkan memang NUGL Bukan NU

Padahal dalam struktur NU, Rais Aam merupakan posisi tertinggi yang mempunyai otoritas dan kewenangan. Bahkan Rais Aam memiliki hak veto mengeksekusi pemberhentian pejabat hatta Ketua Umum jika telah dianggap nyata-nyata menentang dan melanggar AD ART NU.

Sejak dari awal kemunculan NUGL, saya—melalui media sosial termasuk yang—tidak bosan-bosannya menuntut penyalahgunaan nama NU. Juga penyalahgunaan lambang dan Qonun Asasi NU oleh NUGL semata-mata untuk membodohi dan menipu warga nahdliyin. Penipuannya, bahwa hanya merekalah yang lurus dan sesuai dengan Qonun Asasi.

Sementara terhadap M Idrus Romli, PBNU sudah cukup alasan untuk mendepaknya dari NU. Selain keterlibatannya dalam NUGL, M Idrus Romli juga disebut-sebut sebagai inisiator berdirinya MIUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia). Bersama beberapa orang yang selama ini dicitrakan sebagai berfaham Wahabi seperti Bachtiar Nasir (Koordinator GNFP MUI) dan Wakil Sekjen MUI. Dalam susunan pusat MIUMI, M Idrus Romli bertengger sebagai Wakil Sekjen.

NUGL Bukan NU
Kenapa NUGL Bukan NU? Mari kita lihat. Bukankah Anggaran Dasar (AD) produk Muktamar NU ke-33 jelas mengatur tentang pemberhentian itu? Pada Bab II, tentang Tatacara Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan, Pasal 5 ayat (3) disebutkan. Bahwa; “Seseorang diberhentikan karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Nahdlatul Ulama”.

Sedang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab XVI tentang Rangkap Jabatan. Pasal 51, menyatakan; Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama tidak dapat dirangkap dengan; (e) Jabatan Pengurus Harian Organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama.

Jika berdasar tolak ukur AD ART tersebut, tidak ada alasan untuk tidak memberhentikan keanggotaan M Idrus Romli. Dan setelah diberhentikan, secara otomatis jabatannya sebagai Rais Syuriyah PCNU Kencong Jembar menjadi gugur. Karena memang NUGL Bukan NU.

Ahmad an-Nahdli

Sumber : Status Facebook Qomar Rudin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed