by

Negara Sekuler

Oleh: Guntur Wahyu Nugroho
 

Keharmonisan hidup bersama antar-agama, keyakinan dan ideologi itu akan lebih mudah dirawat dengan kehadiran dan kepedulian negara memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi warga negaranya dalam hal kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Tidak ada ideologi atau keyakinan yang sesat atau paling benar. Tolok ukurnya sederhana, bisa dicerna oleh akal sehat bahwa kebebasan kita berekspresi dibatasi oleh kebebasan warga lainnya. Kita bebas berekspresi sejauh tidak merugikan kepentingan orang lain. Disini penganut agama, keyakinan dan ideologi baik besar maupun kecil mendapat perlakuan sama di hadapan hukum. Silahkan menuduh komunitas tertentu sesat tapi lakukanlah dalam lingkup komunitas itu sendiri. Silahkan merasa ajaran agama anda paling sempurna, namun harap diingat klaim itu hanya berlaku di lingkungan komunitas anda sendiri. Ketika anda menuduh sesat terhadap kelompok lain di ruang publik, maka anda bisa dikenai dengan pasak menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Anda bisa mencari simpati di ruang publik dengan mendialogkan nilai-nilai yang anda yakini. Dan dalam proses dialog yang beradab tersebut, nilai-nilai yang anda tawarkan akan dikritisi dan dievaluasi. Klaim-klaim kebenaran yang anda agung2kan akan dikaji dan dianalisa apakah masuk akal dan memenuhi standar etika dan moral umum.

Negara tidak ambil peduli apakah ajaran anda 100% berisi kebaikan atau sebaliknya. Namun Negara peduli jika anda memaksakan keyakinan anda dengan intimidasi, teror dan kekerasan, anda akan ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anda.

Kata kuncinya adalah pemaksaan ide melalui intimidasi, teror dan kekerasan DIHARAMKAN oleh Negara. Tidak peduli anda seorang tokoh agama terkemuka atau seorang politisi maupun pengusaha sukses. Negara tidak berkepentingan untuk mendukung salah satu keyakinan namun menjaga keharmonisan warga negaranya dengan penegakan hukum yang adil, tegas dan pasti. Harap diingat hanya Negaralah satu2nya lembaga yang berhak menggunakan kekuatan memaksa dan atau kekerasan fisik untuk memastikan ketertundukan semua kelompok masyarakat. Dalam negara demokrasi, legitimasi negara kuat.

Kritik terhadap sistem nilai apapun…saya katakan apapun diberi tempat yang seluas-luasnya. Bagi kalangan konservatif-fanatik agama, kritik ini bisa sangat menakutkan sebab mereka dipaksa untuk berpikir dan memperbarui perspektif maupun interpretasinya yang sudah kadung mapan. Kritik tidak dapat dipukul rata sebagai penistaan pun kalau kritik itu ditujukan terhadap teks-teks suci agama itu sendiri. Namun, hanya lewat kritik penganut agama maupun ideologi “dipaksa” menjadi dewasa.

Untuk itu, mari kita bangun kebiasaan kritik dan otokritik terhadap sistem nilai yang kita yakini. Dan untuk negara, hendaknya menyudahi sikap favoritisme pada agama tertentu. Saat dilapangan hendaknya aparat penegak hukum bertindak sebagai penegak hukum, bukan malah sebagai manajer konflik, politisi ataupun pedagang kasus.

Maka, sebetulnya kita tidak butuh UU Kerukunan umat beragama melainkan menyempurnakan UU tentang kebebasan berekspresi atau menyatakan pendapat di muka umum yang justru lebih inklusif, universal dan tidak diskriminatif. Kelompok yng Mengaku atheis ataupun agnostik pun juga memperoleh perlindungan yang sama sebab yang menjadi subyek hukum adalah warga negara, bukan hanya warga negara yg beragama apalagi agama itu sendiri.

Selama Negara tidak mempunyai keberanian untuk membatasi agama di ranah privat dan menindak tegas pelaku kriminal yang berlindung pada simbol2 dan ayat2 suci agama, maka masalah2 sentimen agama akan selalu mengemuka, laporan penistaan agama akan terus bermunculan dan ruang publik, ruang bagi dialog yang beradab dan kritis yang dilandasi oleh akal sehat akan mudah ditekan dan diintimidasi oleh agama.

Dan Negara yang tidak memihak pada salah satu agama serta penegak hukum
yang adil, tegas dan berwibawa biasanya adalah Negara dan Penegak Hukum yang lumrah dijumpai di negara2 SEKULER.

 

(Sumber: Status Facebook Guntur Wahyu N)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed