by

Negara Gugat Perusahaan Pembakar Lahan Bayar Ganti Rugi Rp 7 Triliun

Pekanbaru (RedaksiIndonesia)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan sikap tegas terkait dengan kasus kabut asap dan pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Presiden Jokowi meminta dalam waktu kurang dua minggu, masalah ini harus bisa diatasi.Tak tanggung-tanggung, negara mengugat perusahaan penyebab asap Rp 7 Triliun.

”Menko Polhukam dan Kepala BNPB targetkan dua minggu. Tapi, saya minta waktunya lebih cepat dari dua minggu,” kata Presiden Jokowi saat meninjau penanggulangan kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (9/10/2015).

Presiden mengatakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Luhut B Panjaitan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei kini sudah berada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengurus kedatangan pesawat bantuan negara asing.

Menurut Presiden, bantuan pesawat-pesawat dari luar negeri yang sudah dipastikan datang dari Malaysia, Singapura, Rusia dan Tiongkok.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan luas kebakaran lahan dan hutan mencapai sekitar 1,7 juta hektare dan telah mengakibatkan kabut asap menyelimuti hampir seluruh Pulau Sumatera, Kalimantan hingga ke negeri jiran.

Sementara itu, Direktur Asia Pulp and Paper (APP) Suhendra Wiraadinata kepada Suara Karya, Jumat  malam menjelaskan, perusahaan telah melakukan langkah-langkah hukum terkait gugatan perdata Rp 7 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara itu, Manager Director PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto tak mau menjawab pertanyaan terkait masalah hukum PT Bumi Hijau Mekar (BHM) dan gugatan hukum senilai Rp7 triliun. ”Siapa nih? Saya lagi rapat. Saya tidak bisa diganggu, ya,” ujar Gandi Sulistiyanto saat dihubungi.

Seperti diketahui, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan Sinar Mas, ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Perihal penetapan tersangka pembakaran hutan ini dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.

Selain ancaman sanksi pidana, PT BMH digugat perdata oleh Kementerian LHKP dengan total tuntutan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar lebih dari Rp 7 triliun. Persidangan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang. (Suarakarya)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed