by

Nasi Goreng Babi Di Malang

Oleh : Aji Prasetyo

Tolong koreksi saya jika pengetahuan saya masih kurang. Bahwa setahu saya yang dilarang oleh perda di Kota Malang adalah penjualan daging anjing. Sedangkan penjualan daging babi tidak dilarang. Tapi di sini diberitakan Satpol PP menegur pedagang kakilima yang menjual nasi goreng babi.

Apa dasar pelarangan tersebut? Padahal restoran dan warung yang menyediakan menu babi banyak bertebaran di kota Malang dan mereka baik-baik saja. Karena memang tidak ada undang-undang yang melarangnya.

Menurut pihak Satpol PP, karena tidak ada PKL yang jualan menu babi. Apa berarti itu melanggar aturan? Apakah ada perda yang mengatur tentang aturan format penjualan makanan? Misalnya pizza tidak boleh dijual oleh PKL atau nasi Madura tidak boleh dijual di restoran? Saya belum pernah tahu ada perda tentang itu.

Alasan lainnya adalah mereka menerima pengaduan bahwa PKL yang jualan menu babi itu telah meresahkan warga. Dari dasar itulah kemudian PKL ini dianggap telah melanggar perda tentang ketertiban umum dan lingkungan.

Padahal PKL ini sudah jelas mencantumkan nasi gorengnya mengandung babi. Kalau ada warga yang anti sama daging babi ya gak usah beli kan beres. Kenapa pakai acara resah-resahan segala? Kalau lihat posenya Gisel di IG boleh lah kita resah berjamaah. Ini kan cuma nasi goreng babi. Kalau gak mau makan babi ya gak usah beli. Gak usah drama.

Jadi begitulah. Menurut pendapat saya pribadi larangan itu tidak punya landasan hukum. Atau saya salah? Silakan jika ada pihak dari Pemkot Malang atau Satpol PP kota Malang yang ingin menjelaskan dasar hukum atas peristiwa pelarangan di atas. Siapa tahu saya yang kurang update, maka silakan memberikan koreksi dan masukan di sini

Sumber : Status Facebook Aji Prasetyo

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed